Kankemenag Ateng, Gelar Bimbingan Persiapan JCH

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author05 Mei 2015
Kankemenag Ateng, Gelar Bimbingan Persiapan JCH

[Takengon | Darmawan]  Ibadah haji merupakan Ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik ekonomi, fisik dan lain sebagainya. Kankemenag Kabupaten Aceh Tengah (Ateng) melalui seksi haji menggelar Bimbingan Persiapan Jamaah Calon Haji Kabupaten Aceh Tengah yang dilaksanakan di aula Umah Pesilangan, Selasa (5/5/15).

"Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dalam pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa penyelenggaraan Ibadah haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji," ujar Kakankemenag, Drs. H. Amrun Saleh, MA di hadapan 100-an peserta bimbingan persiapan JCH Aceh Tengah, Selasa (5/5/15).

Pembinaan yang dimaksud ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan melalui penyuluhan dan pembimbingan jamaah haji, kemudian pelayanan meliputi pemeriksaan kesehatan, perawatan kesehatan jamaah haji. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang melaksanakan ibadah haji.

Sementara itu, kepala Kantor Imigrasi Takengon, Imam mengatakan bahwa pasport adalah dokumen Negara yang resmi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yakni kantor imigrasi untuk melakukan perjalanan ke suatu Negara atau ke luar negeri. Bagi jamaah haji yang melakukan perjalanan ke Arab Saudi/ Makkah harus memiliki pasport, dimana di dalam pasport tersebut terdapat identitas diri pemegang pasport.

Mengenai syarat pembuatan pasport, Imam mengatakan setiap orang atau jamaah calon haji memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), akta lahir. Bagi yang tidak memiliki akta lahir bisa membawa buku nikah, ijazah.

Jika tidak ada harus di urus dulu akta lahirnya ke kantor kependudukan setempat. Imbuhnya Kemudian bagi yang sudah memiliki pasport namun masa berlakunya sudah habis atau masih berlaku beberapa bulan lagi, segera lakukan penggantian dengan melengkapi persyaratan seperti pembuatan pasport baru membawa poto copy KTP, KK dan yang lainnya disertakan aslinya.

Setelah melakukan pembuatan pasport di kantor Imigrasi, pihak imigrasi akan mengeluarkan tanda terima, surat tanda pembayaran ke Bank BNI '46 Takengon. Para jamaah calon haji langsung menyetorkan biaya pembuatan pasport. Karena Bank BNI46 adalah salah satu Bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menangani pembayaran biaya pembuatan pasport.

Satu-satunya bank yang ditunjuk untuk menangani pembayaran dari imigrasi, penyetoran langsung dan online. Menerima tanda bukti dari imigrasi, tanda bukti itulah yang dibawa ke bank untuk dilakukan pembayaran.

Iwan Kurniawan, selaku Kepala BNI 46 Takengon Untuk pembuatan  satu pasport, Iwan mengatakan biaya nominalnya 360 ribu, setelah itu pihak bank akan mengeluarkan bukti tanda terima, kuitansi rangkap 3, tapi yang diberikan kepada bapak/ibu 2 (dua) lembar, 1 (satu) lembar untuk imigrasi dan satu lagi untuk bapak/ibu. [yyy]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh