CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kankemenag Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Tata Naskah Kedinasan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 314
Kamis, 2 Mei 2013
Featured Image
Takengon-KemenagNews (2/5/2013)Setiap naskah dinas, baik yang bersifat surat dinas, pengaturan, penetapan dan naskah yang dikeluarkan oleh pejabat publik, akan menjadi dokumen dalam administrasi pemerintahan negara yang mengikat, serta akan mempunyai konsekuensi yuridis sebagai keputusan pejabat administrasi yang sah.Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs.H.Hamdan dalam kesempatan arahannya di acara pembukaan Sosialisasi Tata Naskah Kedinasan bagi tenaga administrasi dari semua satuan dan unit kerja jajaran Kankemenag di Aula Umah Pesilangan, Paya Tumpi Takengon Selasa (30/4).Kakankemenag juga mengharapkan, kegiatan sosialisasi tata naskah kedinasan yang difasilitasi oleh Subag TU Kankemenag ini dapat memperluas wawasan, pengetahuan dan penyamaan persepsi dalam memahami tata naskah dinas bagi tenaga administrasi di lingkungan Kankemenag Aceh Tengah. “Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja dan profesionalisme tugas pemerintahan dapat terlaksana dengan baik dan tertib, sebagai cermin dari perwujudan good governance. Khususnya di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah”, ujarnya“Sejalan dengan kemajuan iptek, khususnya di bidang komunikasi dan telekomunikasi, pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah perlu dikelola secara elektronis agar lebih efisien dan efektif”, Haji Hamdan menambahkan.Ditegaskan juga bahwa tata naskah dinas yang berlaku di instansi pemerintah merupakan kegiatan penting yang berfungsi sebagai sarana komunikasi kedinasan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas manajemen pemerintahan. Dalam pelaksanaan teknis administrasi perkantoran, proses administrasi dalam setiap naskah dinas yang bersifat surat dinas, pengaturan, penetapan dan naskah yang dikeluarkan oleh pejabat publik, akan menjadi dokumen dalam administrasi pemerintahan negara yang mengikat, serta akan mempunyai konsekuensi yuridis sebagai keputusan pejabat administrasi yang sah.Kasubag TU Kemenag, Saidi B, S.Ag melalui Analis Kepegawaian Kankemenag Aceh Tengah Wahdi MS, S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tata naskah kedinasan ini terkait dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, yang merupakan penyempurnaan dari Kep/72/M.PAN/07/2003. Peraturan tersebut diharapkan menjadi acuan bersama dalam menerapkan tata naskah dinas di lingkungan instansi pemerintah secara konsisten.“Kita dapat merasakan, betapa pentingnya pengelolaan tata naskah dinas ini. Oleh karena itu setiap pejabat administrasi yang memiliki kompetensi dalam pengambilan keputusan, dituntut lebih berhati-hati dalam setiap langkah baik mulai dari penciptaan, penandatanganan naskah dinas, penanganan surat masuk dan keluar serta pengarsifannya. Arsip harus jelas dan tertata dengan baik, masing-masing diberi tanda nomenklatur agar mudah saat diperlukan , tunjuk 1 orang tenaga administrasi untuk menangani kearsipan”, ujar Saidi.Kegiatan ini diikuti oleh 80 orang peserta yang berasal dari tenaga administrasi pada setiap unit dan satuan kerja di lingkungan Kankemenag Aceh Tengah. Baik dari KUA Kecamatan, MI, MTs dan MA se-Kabupaten Aceh Tengah. Para peserta dibekali materi-materi yang berkaitan dengan persuratan kedinasan oleh para nara sumber yang terdiri dari Kakankemenag (Drs.H.Hamdan), Kasubag TU (Saidi Bentara, S.Ag) dan Analis Kepegawaian (Wahdi MS, S.Ag).[Laporan Mahbub]
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh