Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil H. Azhar, S.Ag, MA didampingi Kasi Bimas Hendra Sudirman,S.Sos.I dan Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Khasi'ah,MM hadiri Undangan Pembukaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Aceh Singkil Tahun 2023 sekaligus penadatanganan MoU di Aula MPU Singkil, 18 Desember 2023.
Dalam sambutannya, Azhar menyampaikan bahwa itsbat nikah dilakukan terhadap 19 pasang atau sebnayak 38 orang yang belum mempunyai akta nikah mereka yang terdiri dari beberapa kecamatan yakni Kecamatan Gunung Meriah,Kecamatan Simpang Kanan, dan Kecamatan Singkil Utara.
Azhar juga meyampaikan masyarakat Aceh Singkil bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah dan tidak tercatat di Dukcapil status perkawinannya segera lapor agar nanti bisa di proses dan akan dilakukan itsbat nikah nantinya.
Kemudian Sambutan dari Ketua Mahkamah Syar'iyah Anas Rudiansyah, SHI, MA menyampaikan, "Sidang Itsbat nikah terpadu merupakan kolaborasi antara beberapa Instansi yaitu Mahkamah Syariah sebagai lembaga yudikatif dan pemda melalui dinas syariat sebagai lembaga eksekutif, dan kemenag untuk mendaftarkan Itsbat nikah. Diharapkan Instansi-instansi ini dapat bersinergi untuk memberikan pelayanan terpadu Itsbat nikah dan program ini dapat bertahan di tahun tahun selanjutnya."
Selanjutnya, Drs. Azmi, MAP Pj Bupati Aceh Singkil dalam sambutannya menyampaikan penting pencatatan istbat nikah.
"Pencatatan akta nikah merupakan bukti otentik pernikahan sehingga adanya legalitas hukum dan diakui dalam pengurusan administrasi negara, jika pasangan belum tercatat, maka negara memberikan solusi dengan itsbat nikah ini. Kemudian saya berharap kerjasama ini dapat terus terjalin," imbuhnya.
Kemudian Pj Bupati secara resmi melakukan penandatangan MoU pelayanan itsbat nikah.
KUA yang melayani itsbat nikah berasal dari Kecamatan Singkil, Singkil Utara, Gunung Meriah, dan Simpang Kanan yang berjumlah total 19 pasang dan masing-masing dihadiri oleh 2 orang saksi. Apabila dianggap memenuhi syarat oleh hakim maka KUA pada kecamatan yang bersangkutan akan mengeluarkan buku nikah kepada pasangan dan terakhir akan dilakukan pencatatan pada data kependudukan di Disdukcapil.[]