Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi menginstruksikan satuan pendidikan Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah untuk tetap mengutamakan pembelajaran tatap muka selama kondisi lingkungan dan kualitas udara dinyatakan aman di tengah kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Kanwil Kemenag Aceh Nomor B-2059/Kw.01/PP.03.1/10/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran yang Terdampak Karhutla.
Azhari mengatakan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus mempertimbangkan kondisi lingkungan dan kualitas udara berdasarkan informasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi berwenang.
“Pembelajaran tatap muka tetap diutamakan selama kualitas udara dan kondisi lingkungan dinyatakan aman. Satuan pendidikan juga harus mengikuti instruksi resmi pemerintah daerah dan instansi terkait mengenai perkembangan kondisi karhutla dan kualitas udara,” ujar Azhari.
Ia menegaskan, keselamatan dan kesehatan peserta didik serta warga madrasah harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembelajaran selama kondisi karhutla.
“Setiap RA dan madrasah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari penggunaan masker, penyediaan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, memastikan ventilasi ruang kelas yang baik, hingga memberikan perlindungan bagi peserta didik yang rentan,” katanya.
Azhari juga meminta satuan pendidikan membatasi kegiatan di luar ruangan, seperti upacara, olahraga, dan ekstrakurikuler, apabila kualitas udara tidak memungkinkan.
“Jika kualitas udara tidak memungkinkan, kegiatan di luar ruangan perlu dibatasi, ditunda, atau ditiadakan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa satuan pendidikan perlu menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran apabila kondisi lingkungan memburuk. Penyesuaian dapat dilakukan melalui perubahan jam masuk dan pulang, pengurangan durasi pembelajaran tatap muka, pengalihan sementara ke pembelajaran jarak jauh, hingga penghentian sementara pembelajaran tatap muka apabila dinilai membahayakan.
“Penyesuaian jadwal dan metode pembelajaran harus dilakukan apabila kondisi memburuk. Pembelajaran tatap muka dapat dialihkan sementara ke pembelajaran jarak jauh atau dihentikan sementara apabila dinilai membahayakan,” jelasnya.
Azhari turut meminta seluruh satuan pendidikan menyampaikan informasi mengenai penyesuaian pembelajaran kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan penyesuaian tersebut juga harus dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Kami meminta seluruh satuan pendidikan menyampaikan informasi secara jelas kepada peserta didik, orang tua atau wali, serta seluruh warga madrasah. Pelaksanaan penyesuaian pembelajaran juga harus dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” pungkasnya.












