Daerah

Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemenag Aceh Besar Bekali 30 Calon Pengantin Hadapi Tantangan Rumah Tangga

Iqbal Saputra
Iqbal Saputra
Author•19 Oktober 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga, Kemenag Aceh Besar Bekali 30 Calon Pengantin Hadapi Tantangan Rumah Tangga
Puluhan calon pengantin mengikuti bimbingan perkawinan di Kantor KUA Darul Imarah Aceh Besar, Senin (19/10/2026)

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar terus memperkuat upaya membangun ketahanan keluarga melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Sebanyak 30 calon pengantin atau catin dibekali pengetahuan dan kesiapan mental untuk menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga sekaligus mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kegiatan yang digelar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam tersebut berlangsung di Aula Balai Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Darul Imarah, Lampeuneurut, Senin, 19 Oktober 2026. Peserta terdiri atas dara baro dan linto baro dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Besar, H Saifuddin SE dalam arahannya, menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, melainkan juga menyatukan tanggung jawab, komitmen, dan kesiapan menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Menurut Saifuddin, pasangan yang akan memasuki jenjang pernikahan perlu mempersiapkan diri secara lahir dan batin. Bekal ilmu, kedewasaan, kesabaran, serta kemampuan berkomunikasi menjadi modal penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

“Calon pengantin perlu membekali diri dengan pengetahuan dan kesiapan mental agar mampu menghadapi berbagai persoalan dalam rumah tangga. Diperlukan kiat dan strategi dalam membangun komunikasi, menjaga keharmonisan, serta menyelesaikan permasalahan secara bijaksana sehingga dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” pesannya.

Ia berharap, melalui bimbingan perkawinan, para peserta dapat memahami bahwa kehidupan berkeluarga membutuhkan sikap saling menghargai, keterbukaan, dan kesediaan untuk menjalankan hak serta kewajiban masing-masing.

Pembekalan tersebut juga diharapkan mampu membantu pasangan mengelola konflik secara sehat, menyikapi perbedaan dengan bijaksana, serta membangun hubungan yang dilandasi kasih sayang dan tanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H Khalid Wardana MSi dalam laporannya menjelaskan bahwa bimbingan perkawinan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya mempersiapkan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan penghulu dan penyuluh agama Islam, serta diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk unsur puskesmas dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi penting agar calon pengantin memperoleh pemahaman yang lebih menyeluruh. Selain aspek keagamaan dan keharmonisan keluarga, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait kesehatan keluarga, kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, serta upaya pencegahan stunting.

Khalid menjelaskan, pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kabupaten Aceh Besar dilakukan melalui dua pola, yakni secara mandiri dan kolektif. Kedua pola tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pembekalan kepada calon pengantin sesuai dengan mekanisme pelaksanaan yang berlaku.

Melalui program ini, Kemenag Aceh Besar berharap pasangan calon pengantin tidak hanya siap melangsungkan pernikahan, tetapi juga mampu membangun keluarga yang sehat, harmonis, bertanggung jawab, dan tangguh dalam menghadapi tantangan kehidupan.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh