Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan amadhan 1445 H/2024 M dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak satu sha' atau 2,8 kg perjiwa.
Penetapan besaran zakat fitrah di putuskan melalui rapat bersama di aula media center Kemenag Aceh Besar, jumat (22/3) yang di ikuti oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Nasruddin, Ketua Baitul Mal Tgk Azwir Anwar SE, Kadis Syariat Islam di wakili oleh Tgk Nursalim SAg, Kadisperindagkop Trizna Dharma, 3 pimpinan Ormas Islam Tgk Muhammad Hafiz (Nahdlatul Ulama), Drs Jufri (Muhammadiyah), Junaidi SPd (Al Washliyah) dan jajaran Kemenag.
Dalam forum rapat yang di pimpin Kepala Kankemenag Aceh Besar H Saifuddin di dampingi Kasubbag tata usaha H Khalid Wardana di sepakati bahwa penentuan zakat fitrah mempedomani fatwa MPU Provinsi Aceh nomor 13 tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan ketentuannya, sehingga di putuskan bahwa zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib di keluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita yaitu satu sha' atau 2,8 kg atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.
Sedangkan masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada mazhab Hanafi maka kadar satu sha' adalah 3,8 kg sesuai dengan harga kurma yang standar yaitu Rp 220.000 perjiwa, berdasarkan harga pasaran di Aceh Besar.
Tim penetapan zakat fitrah menghimbau kepada masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat domisili, jadi alangkah baiknya sebelum mudik ke daerah asal jika dia penduduk Aceh Besar dapat menunaikan zakat fitrah di tempat dia tinggal, ungkap Azwir, ketua Baitul Mal.
Kepada amil dan imum meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya sehingga masyarakat dapat menyambut hari raya idul fitri dengan penuh kegembiraan dan rasa syukur kepada Allah SWT.
Kemenag Aceh Besar mengharapkan kepada keuchik dan amil untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing masing setelah pelaksanaan kegiatan.
Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1445 hijriah, Kankemenag Aceh Besar telah menyampaikan surat edaran kepada Camat, kepala KUA dan para Keuchik/Imam meunasah se Kabupaten Aceh Besar.