CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Tekankan Disiplin PNS Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 di Subulussalam

Foto Penulis
  • Penulis
  • Dilihat 180
Senin, 27 Oktober 2025
Featured Image

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi menegaskan pentingnya penerapan disiplin kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pembinaan ASN di lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam, Senin, 27 Oktober 2025.

 

Menurut Azhari, disiplin kerja merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen PNS dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Penerapan disiplin ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur hak, kewajiban, serta sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan.

 

“Setiap PNS harus memahami bahwa disiplin adalah bagian dari integritas. Disiplin bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi mencerminkan kepribadian dan profesionalisme kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar Azhari.

 

PP Nomor 94 Tahun 2021 membagi hukuman disiplin menjadi tiga kategori, yakni hukuman ringan, sedang, dan berat. Hukuman ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang mencakup pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6, 9 sampai 12 bulan, sedangkan hukuman berat dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS.

 

Azhari menekankan bahwa penerapan disiplin harus dilakukan secara tegas namun tetap berkeadilan. Penegakan aturan bukan dimaksudkan untuk menghukum, tetapi untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab moral setiap pegawai terhadap amanah jabatan yang diemban.

 

Selain aspek kedisiplinan, Kakanwil juga mengingatkan pentingnya kerja sama dan solidaritas di antara ASN. “Kedisiplinan akan lebih mudah terbangun apabila didukung oleh semangat kebersamaan dan rasa saling menghargai. Budaya kerja yang kolaboratif akan menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.

 

Kementerian Agama Aceh, lanjut Azhari, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin ASN di seluruh satuan kerja. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi Kemenag untuk mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Fotografer : Ahsan Khairuna
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh