CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Kemenag Aceh yang Diwakili Kabid PHU Sampaikan Sambutan Giat SPMHU Angkatan IV

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 93
Selasa, 10 Desember 2024
Featured Image

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diwakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Drs H Arijal MSi menyampaikan sambutan pembukaan giat Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah (SPMHU) secara Mandiri Angkatan IV, di Hotel Diana Kuta Alam Banda Aceh, Sabtu malam, 7 Desember 2024.

 

Sebelum resmi dibuka Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry yang diwakili Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Prof Dr Kusmawati Hatta MPd,  Kabid PHU antara lain paparkan, bahwa sertifikasi bagi para pembimbing ini satu tuntutan dalam penyelenggaraan haji dan umrah sesuai regulasi. 

 

Di depan 32 peserta dan tim asesor, Kabid PHU sampaikan bahwa salah-satu cara untuk menyamakan persepsi pembimbing atau petugas manasik haji atau umrah adalah sertifikasi.

 

Kepesertaan SPMHU terdiri dari unsur KBIHU, travel umrah, ASN Kemenag, pimpinan ponpes, ASN Dinkes, ASN Perguruan Tinggi. 

 

Mewakili Kakanwil, Arijal yang pada musim lalu juga sebagai Kasektor 10 Misfalah Mekah, sampaikan apresiasi dan sejumlah harapan, agar peserta mampu mengaplikasikan muatan dari pembinaan sepekan, yang berlangsung sejak Sabtu-Sabtu, 7-14 Desember 2024.

 

Dengan adanya sertifikasi haji dan umrah, ungkapnya, dapat menyamakan persepsi bagaimana mengajarkan sistem atau tata cara dalam manasik haji itu tersendiri. 

 

Sejumlah materi sertifikasi dibahani pada peserta dari berbagai unsur, termasuk pendampingan dari asesor dan fasilitator dari Kanwil dan FDK UIN Ar-Raniry. 

 

Sesi demi sesi, selain materi dan praktik, juga kerja sama, asesmen, penugasan dan pelaporan akan berlangsung siang dan malam. 

 

Fasilitator atau narasumber ada dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, membersamai bersama unsur dari kanwil, ulama, kampus, dan praktisi. Tampil baik secara luring maupun daring atau virtual. 

 

Dalam skedul tampil antara lain Prof H Hilman Latief MA PhD, Dr H Subhan Cholid Lc MA, Dr H Arsyad Hidayat Lc MA,  serta Drs H Saiful Mujab MM. 

 

Sesi lain peserta yang kenakan uniform putih hitam (siang) akan bersama narasumber atau fasilitator, antara lain Prof Dr H Alyasa’ Abu Bakar MA, Dr H A Mufakhir Muhammad MA, H Abdul Mutahlib Bukhari, H Khalilurrahman, Prof Dr Kusmawati Hatta MPd, H Abrar Zym SAg MH, Dr H Edi Saputra Lc MA, H Azhar SAg MA, Dr Safrilsyah MSi, Tgk H Faisal Ali, Dr H Awwaluz Zikri Lc MA, Dr H Damanhur Lc MA, Drs H Arijal MSi, dr Koestrendina Marina Dewi MKM, Hj Rahmatillah SAg MPd, Prof Dr H Saiful Mubarak Lc MA, H Nur Ainun SAg, dan mitra kerja di Bidang PHU Kanwil. 

 

Di  antara materi dan fasilitator ialah Kebijakan Penyelenggaraan Haji Luar Negeri, Kebijakan Pembinaan, Pelayananan, dan Perlindungan Haji, 

 

Managemen Pembimbingan Manasik Haji, Strategi dan Metodologi Pembimbingan Manasik Haji di Tanah Air dan Arab Saudi, dan Psikologi Kepribadian Pembimbing Haji, Bimbingan Manasik Haji dan Ziarah.

 

Sertifikasi haji dan umrah dengan fokus standarisasi pembimbing manasik haji dan umrah seluruh Indonesia, dan saat pembukaan, Dekan FDK sampaikan, bahwa pembimbing manasik haji sangat perlu disertifikasi untuk memastikan kompetensi yang dimilikinya.

 

Sertifikasi ini memastikan kompetensi seseorang walaupun ilmunya luar biasa, ungkap dekan, tetapi untuk mendapatkan pengakuan itulah mengapa diadakan sertifikasi. Tidak hanya itu, ini juga bertujuan untuk standarisasi antara pembimbing ibadah itu harus sama, jangan sampai membuat jamaah kebingungan oleh pemahaman pembimbing yang berbeda, sehingga membuat jamaah terbelah, tetapi pembimbing ibadah atau petugas adalah pemersatu jamaah. 

 

 Dalam laporannya juga, Prof Kusmawati menyampaikan bahwa legalitas formal sertifikasi harus dimiliki oleh para pembimbing haji dan umrah.

 

“Hari ini sertifikasi menjadi hal yang wajib, kita tahu sudah banyak para pembimbing yang sudah berulangkali bolak-balik untuk membimbing manasik para jamaah haji dan umrah apalagi yang sudah memiliki travel, tapi ketika diminta pengakuan secara legal tidak ada, maka dari itu dibutuhkan sertifikat, yang dianggap sebagai legalitas formal yang kita miliki,”pungkasnya.[]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh