CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kakanwil Kemenag Aceh Buka Pembinaan Administrasi Pencatatan NR; Jadilah KUA Solutif

Image Description
Muhammad Yakub Yahya
  • Penulis
  • Dilihat 128
Kamis, 10 April 2025
Featured Image

Pengadministrasian pencatatan nikah penting, dan kehati-hatian agar sesuai regulasi untuk menguatkan pembinaan pengadministrasian di kantor urusan agama, juga lebih penting. 

 

Demikian di antara paparan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh saat membuka acara Pembinaan Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk (NR) bagi Kepala KUA di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Zona V Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, dan Sabang, Hotel Kuala Radja Banda Aceh, Kamis 10 April 2025.

 

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian dalam kegiatan pembinaan ini. Acara ini bukan sekadar kegiatan rutin, namun menjadi bagian penting dari komitmen Kementerian Agama dalam memastikan bahwa pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan benar, profesional, dan akuntabel," ucapnya. 

 

Sebutnya, "Pencatatan nikah di KUA bukan hanya kewajiban administratif, namun merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak sipil masyarakat, terutama hak perempuan dan anak dalam pernikahan. Pencatatan nikah adalah bukti legalitas hukum atas ikatan pernikahan, dan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai dokumen negara lainnya."

 

Kementerian Agama telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 sebagai perubahan atas PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, yang harus menjadi pedoman bagi seluruh Kepala KUA. PMA ini bukan sekadar regulasi, melainkan cermin dari upaya untuk terus menyempurnakan sistem layanan kita.

 

Untuk itu, Kakanwil mengajak seluruh Kepala KUA untuk membaca, memahami, dan mengimplementasikan secara konsisten PMA ini dalam praktik pelayanan pencatatan nikah. Jangan lagi ada ruang untuk penafsiran bebas, apalagi tindakan membantu masyarakat dengan cara-cara yang tidak sesuai regulasi.

 

Kakanwil tekankan di sini, Kepala KUA adalah representasi negara dan pemegang tanggung jawab administratif keagamaan. Oleh karena itu, integritas dan kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat kepada Kementerian Agama dengan tidak bermain-main dalam hal pencatatan nikah.

 

"Dengan niat yang tulus dan tekad untuk memperkuat kualitas layanan KUA, dengan ini saya secara resmi membuka kegiatan Pembinaan Administrasi Pencatatan Nikah dan Rujuk di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh."

 

Kakanwil juga ajak jajaran aplikasikan Protas Kemenag, termasuk ekoteologi dengan penghijauan dan hemat energi. 

 

Juga, Kakanwil juga ajak jajaran bisa jadi pemberi solusi atau solutif yang baik dan sesuai regulasi. "Jajaran KUA juga harus banyak tampilkan dengan senyuman," ajaknya. 

 

Kabid Urais Dr H Mukhlis MPd sampaikan di antara tujuan pembinaan ini ialah untuk kembangkan pengetahuan juga keterampilan bagi pencatatan nikah. 

 

Juga, kata Mukhlis, untuk tingkatkan layanan informasi untuk peningkatan layanan pencatatan pernikahan bagi kemaslahatan semua pihak. 

 

Selain dari Kanwil, materi acara hingga Jumat (11/4/2025), antara lain diisi Disdukcapil dan dari Mahkamah Syar'iyah (MS) Provinsi Aceh. Peserta acara zona ini, 24 peserta. 

 

Hadir bersama Katim di Bidang Urais, juga Katim Penyuluh Agama Islam Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Aceh, Evi Sri Rahayu MSos.[]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh