Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah wakaf serta memastikan legalitasnya demi menjaga keberlangsungan aset umat.
Hal tersebut disampaikan Azhari saat menjadi khatib Jumat di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Jumat, 24 April 2026.
Dalam khutbahnya, ia menegaskan bahwa manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri, sehingga penting untuk saling membantu dan peduli, termasuk dalam mengelola aset wakaf.
Menurutnya, masih ada tanah wakaf yang terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara optimal. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghidupkan lahan wakaf kosong agar dapat memberikan manfaat bagi umat.
“Jika ada lahan wakaf yang belum dikelola, mari kita bergerak bersama untuk menghidupkannya. Adapun pengelolaan selanjutnya menjadi tanggung jawab nazir,” ujarnya.
Selain itu, Azhari juga menekankan pentingnya legalitas tanah wakaf. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki lahan wakaf namun belum memiliki dokumen resmi agar segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
“Hal ini bertujuan untuk menjaga tanah wakaf, karena pada hakikatnya tanah wakaf adalah milik Allah. Kita perlu mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tanah yang sudah diwakafkan tidak boleh diambil kembali, sehingga keberadaan dokumen resmi menjadi sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum. []












