Kakankemenag: Laksanakan PP 48/ 2014 tanpa Tawar-menawar

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author20 Agustus 2014
Kakankemenag: Laksanakan PP 48/ 2014 tanpa Tawar-menawar

[Idi| Jamal]  PP nomor 48 tahun 2014 adalah perubahan atas PP nomor 47 tahun 2004. PP berisi tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, Dalam hal ini Kakankemenag Kab.Aceh Timur Drs.H.Faisal Hasan sangat mengharapkan agar para Kepala KUA di jajarannya dapat melaksanakan PP dengan semestinya.

Penegasan ini disampaikannya saat bertatap muka dengan para kepala KUA di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur di aula Kankemenag, Idi Rayeuk, Selasa (19/08). “Tidak ada tawar menawar, seluruh kepala KUA harus berkomitmen menjalankan PP ini sebaik mungkin,” tegas Haji Faisal didampingi Kasi Bimas Islam Akly,S.Ag.

Kakankemenag menambahkan meskipun peraturan teknis pelaksanaan PP No. 48  Tahun 2014, ia menghimbau agar KUA melaksanakannya dengan sebaik mungkin dengan tanpa membuat penafsiran sendiri atas pelaksanaan peraturan tersebut yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Di dalam PP juga diatur tentang dua kelompok tarif nikah, yakni nol rupiah bagi pengantin yang melakukan pencatatan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) dan tarif Rp 600 ribu bagi pencatatan pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja penghulu,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai PMA nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya Nikah Rujuk (NR) di luar KUA kecamatan. “Catin wajib menyetorkan biaya nikah atau rujuk ke rekening bendahara penerimaan sebesar Rp.600,000,- pada Bank,” ujar Akly menyebut pasal 6 ayat 1 PMA tersebut.

Akly menambahkan PNBP biaya NR digunakan untuk membiayai pelayanan pencatatan nikah dan rujuk yang meliputi; transport dan jasa profesi penghulu, pembantu pegawai pencatat nikah, pengelola PNBP, kursus pra nikah dan supervisi administrasi nikah rujuk. [yyy]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh