Kakankemenag Langsa Dampingi Tim Verifikasi

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author06 Februari 2021
Kakankemenag Langsa Dampingi Tim Verifikasi

Kota Langsa, (hendra). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Drs.H.Hasanuddin,MH., ikut mendampingi Tim Verifikasi Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dalam rangka verifikasi Izin Operasional Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Ameera Mekkah Kota Langsa, Kamis, 4 Februari 2021.

Kehadiran tim verifikasi disambut baik oleh Ka.Kankemenag Kota Langsa di ruang kerjanya.

Verifikasi Travel PPIU ini dilakukan untuk melihat dan memeriksa kebenaran dokumen yang telah diajukan dalam proses penerbitan Izin Operasional PPIU,  sebagaimana yang tercantum dalam  Persyaratan mendapat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU yang telah diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No 100 Tahun 2020. Untuk menjamin pelaksanaan KMA nomor 28 tahun 2020 tentang pencabutan moratorium dan syarat rekomendasi izin operasional PPIU.

Kakankemenag Kota Langsa menyampaikan bahwa setiap Lembaga Travel yang Menyelenggarakan Program Pemberangkatan Jamaah Umrah atau PPIU harus mendapatkan izin operasional terlebih dahulu dari Kementerian Agama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan izin diberikan bagi lembaga yang telah memenuhi syarat tentunya.

"Hal ini dilakukan agar tidak timbul permasalahan yang tidak diinginkan sehingga merugikan masyarakat dan pihak – pihak tertentu. Untuk Kota Langsa baru satu travel yang sedang dalam proses penerbitan Izin Operasional, semoga masih ada travel-travel lain yang menyusul untuk mengajukan izin operasional," ujarnya.

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh