Kota Langsa, (hendra). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Drs.H.Hasanuddin,MH., ikut mendampingi Tim Verifikasi Kanwil Kemenag Provinsi Aceh dalam rangka verifikasi Izin Operasional Kantor Cabang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Ameera Mekkah Kota Langsa, Kamis, 4 Februari 2021.
Kehadiran tim verifikasi disambut baik oleh Ka.Kankemenag Kota Langsa di ruang kerjanya.
Verifikasi Travel PPIU ini dilakukan untuk melihat dan memeriksa kebenaran dokumen yang telah diajukan dalam proses penerbitan Izin Operasional PPIU, sebagaimana yang tercantum dalam Persyaratan mendapat rekomendasi izin operasional sebagai PPIU yang telah diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh No 100 Tahun 2020. Untuk menjamin pelaksanaan KMA nomor 28 tahun 2020 tentang pencabutan moratorium dan syarat rekomendasi izin operasional PPIU.
Kakankemenag Kota Langsa menyampaikan bahwa setiap Lembaga Travel yang Menyelenggarakan Program Pemberangkatan Jamaah Umrah atau PPIU harus mendapatkan izin operasional terlebih dahulu dari Kementerian Agama sesuai dengan peraturan yang berlaku dan izin diberikan bagi lembaga yang telah memenuhi syarat tentunya.
"Hal ini dilakukan agar tidak timbul permasalahan yang tidak diinginkan sehingga merugikan masyarakat dan pihak – pihak tertentu. Untuk Kota Langsa baru satu travel yang sedang dalam proses penerbitan Izin Operasional, semoga masih ada travel-travel lain yang menyusul untuk mengajukan izin operasional," ujarnya.















