Idi-KemenagNews. Penyuluh fungsional pada Kankemenag Aceh Timur, Rabu (27/11) kemarin mengadakan rapat khusus dengan Kakankemenag dan Kasi Bimas Islam. Rapat yang diadakan di ruang Kakankemenag tersebut guna mengevaluasi kinerja penyuluh di daerah.
Ada lima penyuluh fungsional yang hadir pada rapat itu, Jamaiyah, S.Ag, Fathimah, S.Ag, Muzakkir,S.Ag, Zaini,S.Ag, dan Hamzah,S.Ag. “Diantara 5 penyuluh PNS tersebut hanya 2 yang aktif, sisanya kurang aktif dalam memberikan penyuluhan,” ujar Akly,S.Ag Kasi Bimas Islam.
Dalam rapat tersebut diputuskan, penyuluh yang kurang aktif harus meningkatkan kinerja dan tugas sesuai KMA Nomor 516 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kredit. “Sesuai KMA tersebut, penyuluh dapat dikenakan pembebasan sementara dan pemberhentian dalam jabatan fungsional penyuluh agama,” tegas Kakankemenag Drs.H.Faisal Hasan.
Haji Faisal juga mengingatkan kepada penyuluh untuk terus melakukan pembinaan kepada masyarakat, “Tanggal 31 Desember 2013 kelompok binaan harus sudah di SK-kan oleh Pokjaluh sebagai acuan kerja di tahun 2014,” harapnya lagi. [Jamal]