Tapaktuan (Dedi) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Selatan, Iqbal melantik penghulu pada Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kankemenag Kabupaten Aceh Selatan, jalan Syech Abdurrauf Gampong Hulu Tapaktuan, Kamis (3/5/).
Sayed Fairus Satar sebagai Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Labuhanhaji, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B. II/3/04836 tanggal 12 Maret 2018.
Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh dibacakan oleh Analis Kepegawaian, Tamrin dengan disaksikan 2 orang saksi, masing-masing Khairizal dan M Suryadi Anwar. Turut hadir dalam acara tersebut Kasi Pendidikan Agama Islam (PAI), Bukhari Harun dan Penyelenggara Syariah, Aljabar Fauzi.
Dalam arahannya, Kakankemenag berharap kepada semua pegawai Kankemenag Kabupaten Aceh Selatan untuk selalu menjalankan apa yang diamanahkan oleh negara dengan sebaik-baiknya.
Kepada Sayed Fairus Satar, Kakankemenag menjelaskan bahwa mulai hari ini ia sudah sah menjadi penghulu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Labuhanhaji.
"Sebenarnya hari ini ada dua orang penghulu yang dilantik, tetapi karena SK calon penghulu satu orang lagi belum keluar maka yang dilantik hari ini cuma satu orang saja dulu," ungkap Iqbal.
"Ini merupakan amanah Menteri Agama bahwa seluruh Kepala KUA itu harus penghulu, hal ini berlaku bukan cuma di Aceh Selatan saja namun di seluruh kabupaten dan provinsi di Indonesia," ia menambahkan.
Usai pelantikan, Kakankemenag secara simbolis menyerahkan 65 SK Jabatan Fungsional Umum Aparatur Sipil Negara Kankemenag Kabupaten Aceh Selatan yang lulus K2.
Dalam kesempatan itu juga beliau berharap kepada seluruh pegawai yang baru menerima JFU-nya agar meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.[p]















