Ketua tim Organisasi, tata laksana dan kerukunan umat beragama (ortalakub) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Zulfahmi SAg MH meminta kepada seluruh aparatur sipil negara, kepala madrasah, kepala seksi di jajaran kementerian agama untuk tidak dengan menggunakan layanan pengaduan masyarakat (dumas) atau surat kaleng kepada Inspektorat Jenderal (itjen) Kementrian Agama.
Hal tersebut disampaikan Zulfami pada cara sosialisasi penguatan kelembagaan berbasis analisis jabatan dan beban kerja (anjab dan ABK) yang berlangsung di aula Madrasah Terpadu Tungkop yang dihadiri oleh seluruh kepala madrasah, kepala seksi dan undangan lainnya.
Secara aturan, memang itu dibenarkan, namun Zulfahmi meminta selesaikan dulu secara internal, teliti dahulu persoalan (tabayun) dan jangan cepat mengambil tindakan dan tentu ini merupakan pesan agama yang harus kita implementasikan dalam hidup dan kehidupan.
Zulfahmi merincikan bahwa banyak dumas dan langsung tim investigasi itjen turun ke lapangan.
"Ternyata ketika diverifikasi dan di-crosscheck, banyak yang tidak betul atau si pengadu tersebut tidak bisa melengkapi aduan tersebut sehingga ini menjadi dilematis dan tentu setiap aduan yang dilayangkan ke itjen akan ditindaklanjuti dan harus tuntas. Bila tidak, maka akan menjadi temuan yang berkepanjangan," kata Zulfahmi.
Kegiatan yang dibuka langsung Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Aceh Besar, H Salman SPd MAg yang meminta kepada seluruh ASN yang berada dalam jajaran Kemenag Aceh Besar untuk terus bekerja semaksimal mungkin dan sebaik-baknya.
"Karena kita semua adalah sebaik umat (khaira ummah) yang Allah SWT ciptakan. Nah, oleh sebab itu kerja yang baik tentunya dapat diukur dengan analisis beban kerja dan analisis jabatan yang disusun sedemikian rupa, sehingga pimpinan mengetahui apa yang dibutuhkan dalam sebuah kelembagaan," ujar Salman.












