[Kanwil | H. Zainal Arifin] Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan dilaksanakan tanggal 9 Juli 2014, maka Kementerian Agama mengundur jadwal akhir pelunasan BPIH tahap awal.
Sebagaimana ketentuan PMA Nomor 10 Tahun 2014 Pasal 2 ayat 1 ditentukan bahwa pelunasan BPIH tahap awal dimulai tanggal 11 Juni 2014 dan berakhir pada tanggal 9 Juli 2014, namun dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 yang menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang juga jatuh pada tanggal 9 Juli 2014 dan sebagai hari libur, maka akhir pelunasan BPIH tahap awal diundur menjadi tanggal 10 Juli 2014.
Kepastian pengunduran jadwal tersebut tertera dalam siaran pers yang dikeluarkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor Dj/Set.VII/2/PS.00/02739/2014 tanggal 7 Juni 2014 dan ditandatangani oleh Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri. Hingga tanggal 7 Juli 2014 tercatat 86,5% (2.717 orang Jamaah Calon Haji asal Provinsi Aceh) telah melunasi BPIH, dengan demikan tersisa 423 orang JCH yang belum melunasi. AC
silahkan unduh Siaran Pers Dirjen PHU Kemenag RI