Sebanyak 40 (empat puluh) pasangan suami istri (pasutri) dari Kemukiman Pameu Kecamatan Rusip Antara Aceh Tengah mengikuti sidang itsbat nikah yg digelar secara maraton oleh Mahkamah Syariyyah Takengon. Sidang dilaksanakan di Kantor Camat Rusip, pada tanggal 5,7, 11, 12 dan 20 Februari lalu. Demikian Kepala KUA Kec. Rusip Antara, Umar Ilman, SAg selalu inisiator pengajuan sidang itsbat nikah tersebut.Sidang dilakukan secara prodeo dan para hakim serta perangkat sidang turun langsung ke lapangan. Mereka (pasutri) secara hitam di atas putih tidak mempunyai bukti sah pernikahannya. Namun, sesuai dengan investigasi kami mereka menikah sah secara agama. Hanya karena kondisi kemukiman Pameu yang terpencil dan sebelumnya merupakan bagian dariwilayah Kec. Silihnara, jarak antara Pameu dan ibukota Kecamatan yang jauh serta alat dan sarana transportasi yang belum memadai, sehingga banyak menyulitkan warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan adminitrasi dari pemerintah, termasuk pencatatan nikah. Selain itu juga karena alasan 'ekses konflik'. Setelah didata, banyak warga yang tidak memiliki buku nikah. Akhirnya jajaran KUA Rusip Antara, yang merupakan KUA pemekaran dari KUA Silihnara demi membantu masyarakatberinisiatif mengajukan sidang itsbat tersebut. "Alhamdulillah upaya ini direspon pìhak mahkamah", ujar Umar Ilman. Dalam pelaksanaan Sidang, dihadiri juga oleh Kakankemenag, Drs.H.Hamdan dan Kasi Bimas Islam, Drs. H. Alhulwani. (mahbub/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242