[Idi | Jamal] Selasa (10/6), merupakan hari yang bersejarah bagi masyarakat desa Labuhan Keude kecamatan Sungai Raya Aceh Timur, bagaimana tidak, warga desa yang dulunya berselisih dan melaksanakan shalat jum’at dengan masjid yang berbeda kini sudah dapat disatukan kembali.
Hal ini berdasarkan keputusan bersama para tokoh masyarakat dengan pengurus MPU Aceh Timur, Kakankemenag, unsur Muspika dan Pemkab setempat tentang penetapan masjid Babut Taqwa sebagai masjid tunggal pelaksanaan ibadah jum’at di desa tersebut.
Ketua MPU Aceh Timur H.Bukhari hasan membacakan keputusan MPU Provinsi tentang Taaddud Jum’at diantaranya syarat pendirian jum’at dilaksankan dengan penduduk tetap/tidak berpindah-pindah, jumlah jamaah mencapai 40 orang, batasan wilayah ditetapkan pemerintah dengan konsultasi dengan MPU setempat dan berbilang-bilang taaddud jum’at dalam satu wilayah tidak dibolehkan.
“Taaddud Jum’at dibolehkan berbilang-bilang jika luasnya wilayah dan sukar berkumpul jamaah, membludaknya jamaah dan terpisahnya wilayah secara resmi,” urai Ayah Leugee sapan ketu MPU Aceh Timur tersebut.
Dengan ditetapkannya mesjid Babut taqwa, maka mesjid Baitul Hikmah tidak boleh lagi melaksanakan ibadah Jum’at, sedangkan ibadah shalat 5 waktu tetap berlangsung sebagaimana biasanya. “Harapan kami masyarakat tidak lagi bertikai, tidak ada perbedaan warga masjid ini dan itu, semua sama, yang penting jamaah shalat harus kita tingkatkan,” ujar Ayah Bukhari didampingi Kakankemenag Drs. H. Faisal Hasan.
2 (dua) masjid yaitu Mesjid Baitul Hikmah dan masjid Babut Taqwa merupakan 2 mesjid yang ada di desa itu dan setiap jum’atnya terlaksana ibadah shalat jum’at di masing-masing mesjid, “Jum’at depan (13/6) merupakan shalat jum’at terakhir di mesjid Baitul Hikmah dan jum’at selanjutnya akan dilaksanakan di mesjid babut Taqwa,” tegas Camat Sungai Raya Mujiburrahman,S.STp,M.Ap.