Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, Drs H Zulkifli İdris MPd pimpin rapat evaluasi kinerja Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (WBBM) di dampingi Kasubbag Tata Usaha, H Yanto MPd, Kasi Bimas Islam, H Hasbiallah ZA SAg, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Darwinsyah SAg, di Aula Kantor setempat dan di hadiri seluruh pegawai Kankemenag Bener Meriah, Senin, 10 Juni 2024.
ZI Menuju WBK dan WBBM yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) beberapa tahun lalu dan diterapkan oleh Seluruh Instansi terkait, Kakanwil Kemenag Aceh turut mewajibkan seluruh Kankemenag Kabupaten/Kota menerapkan ZI WBK dan WBBM untuk memberantas korupsi dan memudahkan prosedur pelayanan pada Kementerian Agama.
Kakankemenag Zulkifli Idris dalam arahannya tegaskan bahwa tugas dan perintah bukanlah sebuah beban melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati.
“Abdi Negara atau ASN merupakan pelayan masyarakat untuk melayani kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan di tempat kita,” ujarnya.
“Tata kelola harus sejalan dengan tata krama,” Jelasnya.
Ia juga berharap dengan evaluasi rutin kedepan semua dapat terlaksana dengan baik agar dapat terintegrasi dengan baik pada zona zona yang ditetapkan.
Sebelumnya Kasubbag Tata Usaha H Yanto SPd MPd dalam sambutannya sampaikan pembagian zona zona tim kerja pada kankemenag setempat.
“Kita sama sama bekerja, dan Kita bekerja sama,” Kata Yanto pada pertemuan evaluasi ZI WBK WBBM.
“Pelaksanaan harus kita lakukan karena kita sudah komitmen bersama untuk lembaga yang kita cintai ini,” tutupnya. []