Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Tim Organisasi Tata Laksana dan Kerukunan Umat Beragama (Ortala KUB) mulai gelar E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (PPG) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2025, sejak Senin, 7 Juli 2025.
Acara yang dibuka Kakanwil yang diwakili Katim H Zulfahmi SAg MH, di ruang rapat pimpinan lantai dua kanwil ini, berlangsung hingga Sabtu 12 Juli 2025.
Dalam penjelasannya di depan 40-an peserta, Katim didampingi fasilitator paparkan makna dan tujuan e-learning sepekan ini.
Dijelaskannya, sebagaimana modul diklat, pekan lalu, ada lima langkah mudah mengikuti e-learning PPG, sejak membuat akun, mendaftar kelas e-learning, mengerjakan kelas e-learning, hingga mengunduh sertifikat.
Fasilitator Ardiansyah MBA menambahkan bahwa pelaksanaan E-Learning Gratifikasi kita mulai sejak Senin, hingga akhir pekan. "Untuk kunci pendaftaran diberikan waktu 3 hari, sejak hari ini sampai 9 Juli 2025.
Di antara teknisnya, jelas Zulfahmi ialah Mengerjakan e-Learning (Halaman Depan Kelas); Materi e-Learning terbagi menjadi beberapa modul yang diinginkan untuk melihat isi materi dari modul tersebut.[]