Banda Aceh-KemenagNews (21/3/2013) Direktur Pembinaan Haji dan Umrah melalui surat nomor Dt.VII.I/I/Hj.01/546/2013 tanggal 25 Februari 2013 meminta kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia untuk mensosialisasikan pemisahan kamar antara Jamaah pria dan wanita di pemondokan Arab Saudi. Pemisahan tersebut dilakukan semata-mata demi kenyamanan jamaah dan menghindari terjadinya perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan syari’at. Bercampurnya beberapa pria dan wanita yang tidak memiliki hubungan mahram dalam satu kamar tentunya tidak sesuai dengan ketentuan syariat.Menindaklanjuti maksud surat tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh telah mengeluarkan surat yang menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mensosialisasikan pemisahan kamar bagi jamaah pria dan wanita di pemondokan dengan melibatkan seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di daerah masing-masing, dengan harapan jamaah dapat memahami dan menerima ketentuan dimaksud."Selama ini sebenarnya jamaah haji asal aceh sudah cukup tertib perihal pemondokan dan pembagiab kamar, sejak awal embarkasi haji Aceh, petugas dan jamaah memang diintruksikan untuk memisahkan kamar laki-laki dan perempuan di pemondokan selama di Saudi," kata Akhyar, Kasubbag Informasi dan Humas menjelaskan."Kita akui bahwa jamaah dari beberapa daerah lainnya bercampur antara laki-laki dan perempuan, biasanya yang satu keluarga, tapi tetap saja edaran ini perlu ditindaklanjuti demi kemaslahatan bersama," lanjut Akhyar.(zainal/admin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242