Deadline EMIS PD Pontren 22 Mei 2014

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author26 April 2014
Deadline EMIS PD Pontren 22 Mei 2014

[B. Aceh | M. Malemi]  Peserta Rapat Koordinasi Perencanaan Pendidikan dan Sistem Informasi Bidang PD Pontren akhirnya menyepakati batas waktu (deadline) pengiriman data EMIS dari kabupaten/kota ke Kanwil Kemenag Aceh ditetapkan, Kamis (22/4/2014).

Rakor itu sendiri berlangsung sejak 24-26 April di Banda Aceh. Diikuti oleh para Kasi dan Operator PD Pontren Kemenag serta pimpinan lembaga keagamaan (Dayah/Madin/TPQ) se - Aceh.

Selain itu, deadline pengiriman EMIS dari lembaga keagamaan ke Kemenag kabupaten/kota disepakati, Kamis (15/4/2014) dan Kanwil Kemenag Aceh selambat-lambatnya harus mengirim data dimaksud ke Tim EMIS pusat, Jumat (30/4/2014).

Kasi Sistem Informasi PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh, Drs. Mukhlis Hasan mengatakan, kesepakatan sebagaimana tersebut di atas juga dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh perwakilan Kemenag kabupaten/kota dan unsur pimpinan lembaga keagamaan.

"Sebelumnya saya juga telah menandatangani hal yang sama di Jakarta. Konsekuensinya, bila data EMIS nggak siap, maka akan berdampak pada penganggaran," tuturnya. [y]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh