[B. Aceh | M. Malemi] Peserta Rapat Koordinasi Perencanaan Pendidikan dan Sistem Informasi Bidang PD Pontren akhirnya menyepakati batas waktu (deadline) pengiriman data EMIS dari kabupaten/kota ke Kanwil Kemenag Aceh ditetapkan, Kamis (22/4/2014).
Rakor itu sendiri berlangsung sejak 24-26 April di Banda Aceh. Diikuti oleh para Kasi dan Operator PD Pontren Kemenag serta pimpinan lembaga keagamaan (Dayah/Madin/TPQ) se - Aceh.
Selain itu, deadline pengiriman EMIS dari lembaga keagamaan ke Kemenag kabupaten/kota disepakati, Kamis (15/4/2014) dan Kanwil Kemenag Aceh selambat-lambatnya harus mengirim data dimaksud ke Tim EMIS pusat, Jumat (30/4/2014).
Kasi Sistem Informasi PD Pontren Kanwil Kemenag Aceh, Drs. Mukhlis Hasan mengatakan, kesepakatan sebagaimana tersebut di atas juga dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh perwakilan Kemenag kabupaten/kota dan unsur pimpinan lembaga keagamaan.
"Sebelumnya saya juga telah menandatangani hal yang sama di Jakarta. Konsekuensinya, bila data EMIS nggak siap, maka akan berdampak pada penganggaran," tuturnya. [y]
Deadline EMIS PD Pontren 22 Mei 2014

Inmas Aceh
Author•26 April 2014
380 1 min read

TERKINI
Lainnya
Berita
Jumat, 17 Juli 2026
KUA Muara Satu dan SMPN 6 Kerjasama Pembinaan Remaja

Berita

Berita
Jumat, 17 Juli 2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dukung dan Siap Fasilitasi SE2026

Berita
Jumat, 17 Juli 2026
Setelah MUDI, Ma'had Aly Al-Munawarah Ulee Gle Bentuk Program Magister

Berita

Berita
TERPOPULER
Berita
Kakanwil Kemenag Aceh Tegaskan Rotasi dan Mutasi Tanpa Pungutan Biaya pada Pelantikan Jabatan Tugas Tambahan
Selasa, 07 Juli 2026

01
Berita
Lewat Matamuda, Madrasah Didorong Petakan Talenta Murid Sejak Hari Pertama
Senin, 06 Juli 2026

02
Berita
Kakankemenag Bireuen Paparkan Kondisi, Tantangan, dan Inovasi di Hadapan Staf Ahli Menteri Agama RI
Kamis, 02 Juli 2026

03
Berita
Kakanwil Kemenag Aceh Serahkan Ijop Dayah Sirajul Munir Al Aziziyyah Sabang
Senin, 06 Juli 2026

04

