Lhoksukon-KemenagNew, Jumat (13/9/2013) Proses pengentrian data dan pelengkapan Dokumen Adminstrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) Calon Jamaah Haji (JCH) Kabupaten Aceh Utara tahun 2013 terus dikebut penyelesaiannya. DAPIH merupakan dokumen yang sangat penting bagi JCH saat di Tanah suci nantinya, mengingat hari keberangkatan semakin dekat DAPIH diusahakan siap secepatnya.Abriansyah, yang merupakan staf di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Aceh Utara yang dijumpai di ruanganya menjelaskan tentang proses penyelesaian DAPIH.“Kami disini terus berkerja supaya DAPIH dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan, bahkan kami dalam beberapa hari ini lembur hingga malam untuk bisa cepat menyelesaikan DAPIH,†ujar Abrian.Kasi Peny. Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Aceh Utara Kasmidi, menambahkan tentang kegunaan dokumen ini. “DAPIH merupakan lembaran indentitas JCH diperuntukan bagi instansi terkait baik di tanah air dan di Arab Saudi. Fungsi DAPIH adalah untuk kontrol JCH mulai dari saat pemberangkatan, saat di Arab Saudi, serta saat pemulangan. Jadi mengingat DAPIH ini sangatlah penting. Harap JCH dapat menjaga dengan baik,†papar Drs. H. Kasmidi. (Fahmi/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242