CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bupati Aceh Tengah Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 334
Rabu, 24 Desember 2014
Featured Image

[Takengon | Darmawan]  “Kegiatan prona ini senantiasa hampir setiap tahun ada, tentunya tahun ke tahun selalu ada peningkatan redistribusi tanah, Alhamdulillah baru tahun ini kita gulirkan di Kabupaten Aceh Tengah. Karena mengingat basis tanah pertanian yang dikerjakan oleh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tengah hampir semuanya belum mendapat sertifikat tanah,” ujar Fauzi, Kepala PN Takengon.

“Karena ke depan kita harapkan, dengan terbuka inprastruktur yang begitu besar di Aceh Tengah, persoalan tanah akan semakin meningkat,” sambungnya.

Dengan lahirnya sertifikasi dalam bentuk legalisasi aset akan melahirkan kepastian hukum, kepastian ruang dan kepastian subjek dan objek terhadap penguasaan kepemilikan  tanah di Kabupaten Aceh Tengah.

Ia berharap, tentu semua pihak yang saling terkait, bahu membahu, dukung mendukung, isi mengisi dalam rangka melanjutkan pekerjaan ini. Tentunya  dengan ligalisasi aset, adanya kepastian hukum, letak, luas kemudian timbul hak dan kewajiban dari masyarakat adanya kewajiban setelah pemerintah memberikan hak dalam bentuk hak milik, setiap tahun masyarakat  bisa punya kewajiban bayar PBBnya yang merupakan PAD Kabupaten Aceh Tengah yang digunakan dalam rangka pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah.

Di sisi lain, kata Fauzi dengan adanya kepastian hukum, ada pengembangan ekonomi kerakyatan dalam bentuk permodalan dari pihak perbankan, harapan dalam rangka regulasi dan putaran ekonomi kerakyatan di Kabupaten Aceh Tengah  dengan adanya sehelai sertifikat dalam bentuk kepastian hukum, tentu masyarakat bisa dibantu oleh pihak perbankan dalam rangka pengembangan perkebunan dan lain-lain.Dengan demikian, tentunya ekonomi yang berputar di Kabupaten Aceh Tengah semakin hari semakin baik, semakin bulan, semakin tahun semakin baik.

“Tentunya, setelah registirusi tanah kita berikan, satker yang terkait, dinas kehutanan, perkebunan dan, dinas pertanian merupakan satker yang akan melakukan binaresis terhadap masyarakat peserta registirusi tanah yang sudah menerima sertifikatnya baik dalam bentuk pembinaan, penyuluhan dan seterusnya ini lanjutan perkerjaan yang kami laksanakan hari ini,” tutup Fauzi.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Ir. H . Nasaruddin, MM dalam arahannya menyampaikan bahwa, "Sudah bisa dipastikan tanah yang  tidak bersertifikat lebih rendah nilainya daripada tanah yang bersertifikat, karena itu pengakuan Negara sebagai pemiliknya. Alhamdulillah, hari ini hadir dua pimpinan bank (BRI dan Bank Aceh). karena kedua bank ini mempunyai jaringan luas ke Kecamatan. Kalau bapak ada memiliki jiwa bisnis, tidak ada modal, semangat ada kemauan ada. Dengan adanya selembar sertifikat ini, sudah dipastikan bank akan mau membantu walaupun luas tanah hanya 1 Ha," ujar Nasaruddin.

Dibandingkan dengan tanah luas tapi tidak memiliki sertifikat, mana yang lebih berharga tanah 1 ha memiliki sertifikat dengan tanah luas tapi tidak ada sertifikat.

Jangan sia-siakan itu, pemerintah pusat melalui berbagai instansi salah satu Bada Pertanahan Nasional (BPN) yang sekarang Kementerian Agrarai dan Tata Ruang dengan jajaran sampai ke bawah memikirkan bagaimana rakyat itu ada kepastian hukum terhadap tanah yang dimiliki.

“Inginnya semua yang kita miliki, luas atau sempit diikuti dengan sertifikat supaya jangan terjadi sesuatu terhadap aset itu,” imbuhnya.

Namun kadang kala terbentur kemampuan masyarakat kita belum bisa menjangkau itu, ada juga yang sudah mampu cuma terbiasa tidak pakai sertifikat, lalai. Nah, terhdap yang tidak mampu ini, inilah diturunkan pemrintah melalui program prona. Tambah Bupati Tahun ini 500 melalui program prona, 1.000 lebih melalui program redistribusi.

"Dengan persertifikatan ini. insya Allah kesadaran kita semua akan pentingnya memiliki sertifikat, bgitu pentingnya sertifikat ini, tanah pemerintahpun disertifikat, untuk menjamin kepastian hukum," tutup Bupati.

Kegiatan ini digelar oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional, Takengon yang dilaksanakan di Gedung Ofroom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (24/14) pukul 09.00 Wib. Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Aceh Tengah, Kadis Kehutanan, Kadis Perkebunan, Kadis Pertanian, Camat, Kakankemenag, Reje Kampung dan masyarakat penerima sertifikat.

Secara simbolis, bupati Aceh Tengah, Ir.H.Nasaruddin,MM menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah. [yyy]

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh