CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bukan Hanya Guru, PNS Biasa Juga Akan Disertifikasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1307
Rabu, 29 Februari 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (29/2/2012)Sebagaimana diberitakan serambinews.com, Pemerintah saat ini sedang mematangkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang antara lain akan memperketat rekruitmen pegawai negeri sipil (PNS). Penerimaan PNS akan dilakukan secara terpusat, sehingga tidak ada kepala daerah atau pemimpin kementerian serta lembaga yang secara sepihak memasukan pegawai sendiri."Penerimaan PNS memang akan semakin sulit. Mereka harus lolos sertifikasi dua tingkatan yang dilakukan secara terpusat," kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo, kepada Kompas di Jakarta, Selasa (27/2/2012).Menurut Eko, setiap orang bisa mengikuti tes sertifikasi menjadi PNS. Mereka akan dites kemampuan dasar (soft skill), dan jika ingin posisi tertentu mereka pun wajib lolos dari tes kemampuan khusus (hard skill). Keduanya akan melahirkan sertifikat yang berlaku secara nasional."Jadi akan ada komisi independen yang menentukan soal dan prosedur tesnya. Mereka akan menyiapkan bank soal berisi ribuan pertanyaan. Dalam tes yang mengikutsertakan 100 orang, misalnya, tidak akan ada pertanyaan untuk setiap orang," tutur Eko.Saat ini ada 4,5 juta PNS di seluruh Indonesia. Sebanyak 2,7 juta di antaranya adalah guru. "Kita tidak ada masalah dalam jumlah PNS, namun ada masalah dalam kualitas," ungkap Eko. Hal ini diamini oleh Kakanwil Kemenag Aceh. "Kita sepakat dengan sertifikasi PNS, supaya nantinya semua SDM yang kita miliki bisa bekerja dengan maksimal, tapi istilah sertifikasi terlanjur dimaknai dengan tunjangan dan renumerasi, saya kira itu dua hal yang berbeda" Kata Ibnu Sa`dan.Pembinaan PNS adalah prioritas utama yang harus dikedepankan, untuk itu memang dibutuhkan adanya sarana balai diklat keagamaan di lingkungan Kementerian Agama Aceh. "Semoga semua pihak terkait bisa menyetujui kehadiran balai diklat keagamaan di Aceh," lanjut Kakanwil.
Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh