Bina Keluarga Sakinah Harus Dipahami sebelum Nikah

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author07 April 2015
Bina Keluarga Sakinah Harus Dipahami sebelum Nikah

[Meulaboh | Jufrizal]  Kakankemenag Kabupaten Aceh Barat Drs. H. M . Arif Idris, MA secara resmi membuka acara Seleksi Keluarga Sakinah Teladan Tahun 2015 tingkat Kabupaten Aceh Barat Selasa (07/04/15) yang diadakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat yang mengambil tema “Melalui Seleksi Keluarga Sakinah Kita Wujudkan Proses Pendewasaan, Pengembangan Inisiatif dalam Kehidupan Rumah Tangga serta Meningkatkan Kualitas Keluarga “Baiti Jannati”.

Dalam kegiatan tersebut turut juga di hadiri pejabat Eselon IV dan Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam dilingkup Kankemenag Kabupaten Aceh Barat. Tarmidhi, S.Ag, Kasi Bimas Islam dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah:

Pertama, untuk menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia bagi peserta, kedua; untuk memberikan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, dan ketiga; memberikan gambaran permasalahan dan solusi saat muncul permasalahan setelah berkeluarga nantinya.

Sementera itu dalam arahanya Kakankemenag H.M. Arif Idris, MA memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para peserta, panitia pelaksana dan para dewan juri atas partsisipasi nya dalam kegiatan tersebut, sehingga berlangsungnya acara tersebut.

Kakankemenag juga mengharapkan kepada seluruh peserta yang terpilih sebagai juara “Agar nantinya mampu bersaing baik ditingkat provinsi maupun nasional dan menjadi contoh teladan bagi keluarga- keluarga lain nya, seperti yang telah di contohkan oleh keluarga baginda Rasulluah SAW,” ungkapnya.

Beliau melanjutkan “Membangun Keluarga Sakinah itu sering dipahami setelah menikah, seharusnya membangun Keluarga Sakinah itu sudah harus dimulai sebelum menikah.

Itu artinya sebelum menikah kita harus mempersiapkan diri baik dari segi pengetahuan agama, pengetahuan mengurus rumah tangga dan tidak kalah pentingnya adalah persiapan atau kematangan dalam hal ekonomi dan kesiapan mental, karena kehidupan berumahtangga tidaklah sama sengan kehidupan kita sebelum menikah. Banyak permasalahan dan rintangan yang akan muncul dan itu semua butuh kesiapan mental yang kuat,” jelas Kakankemenag.

Seleksi keluarga sakinah di ikuti sebelas pasangan suami istri dari beberapa kecamatan, tahapan penjurian berdasarkan dari beberapa kriteria penilaian, di antaranya ujian tulis dan wawancara juga penilaian penialaian lainnya oleh dewan juri yaitu Drs. Anwar Pensiunan PNS pemda Aceh Barat dan Dra. Hj. Maimanah dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat. [yyy]

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh