CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Bidang PAIS Lakukan Supervisi dan Observasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 281
Jumat, 24 Mei 2013
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (24/5/2013) UASBN-PAI telah dilaksanakan beberapa pekan lalu, hasilnya masih jauh dari harapan. Bahkan ada kabupaten yang nilainya menyedihkan, menyikapi hal ini untuk melihat langsung serta memetakan kualitas pendidikan Agama Islam pada sekolah, terutama sekolah dasar. Bidang Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh melaksanakan supervisi dan observasi penyelenggaraan PAI pada sekolah dasar, observasi ini dilaksanakan mulai tanggal 6 – 16 Mei 2013, dengan mengambil sampel dua kabupaten/kota, yaitu Aceh Tenggara (dengan nilai rata-rata terendah), dan Kota Lhokseumawe (dengan nilai rata-rata tertinggi). “Supervisi dan observasi dilakukan untuk memetakan kualitas penyelenggaraan, sebab akan berdampak pada tinggi-rendahnya nilai PAI,” demikian diungkapkan Rizal Anwar, M.Si salah seorang tim supervisi. Alumnus Megister Psikometri UI ini juga mengatakan bahwa dari hasil supervisi diperoleh beberapa kelemahan dalam proses penyelenggaraan PAI pada sekolah dasar, diantaranya adalah kurangnya jam pelajaran PAI pada sekolah, di samping guru yang mengajar bukan Guru mata pelajaran PAI, topografi wilayah juga ikut mempengaruhinya (daerah Aceh Tenggara), serta banyak siswa kelas VI yang belum mampu membaca Al-Qur’an. Kelebihan penyelenggaraan PAI pada sekolah dasar di antaranya, jam pelajaran PAI sudah memadai dan ditambah dengan penunjang pelajaran PAI di luar sekolah, telah menerapkan praktek ibadah pada setiap pembelajaran, guru PAI telah memadai dan dukungan dari berbagai pihak terkait penyelenggaraan PAI pada sekolah dasar. Rizal menambahkan, dari hasil supervisi dan kondisi penyelenggaraan pendidikan Agama Islam pada sekolah dasar timnya merekomendasikan ; 1). Meningkatkan peran fungsi pengawas PAI, 2). Memperbanyak bimbingan teknis dan pembinaan bagi guru, 3). Menyediakan sarana prasarana ibadah pada sekolah-sekolah, 4). Memfasilitasi pengawas PAI pada daerah terpencil, 5). Menyediakan buku paket, 6). Memfasilitasi guru PAI non PNS pada daerah daerah terpencil, 7). Mengadakan supervisi dan evaluasi secara kontinu, 8). Serta meningkatkan peran penyuluh fungsional Agama Islam pada daerahdaerah terpencil. Menyangkut guru, Rizal mengatakan “Guru PAI di Aceh sebenarnya lebih, tetapi sebarannya tidak merata”. Dari rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan yang berpengaruh pada peningkatan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada sekolah dasar, sehingga Pendidikan Agama Islam akan berbanding lurus dengan gelar yang disandang Aceh, yaitu negeri syariat Islam. (Zar/y)[foto: pengenalan Bidang PAI di Warung Pak Muku, dekat Jembatan Pango, Ulee Kareng, malam 15/2/2013]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh