[Bireuen | Najib Zakaria] “Ke depan, setelah penandatanganan MoU ini tidak ada lagi aparatur Kementerian Agama yang tersandung dan berurusan dengan aparat hukum, misalnya ditangkap polisi atau diperiksa jaksa, na’uzubillah,“ demikian kata Maiyusri saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri Bireuen di aula Kantor Kemenag, Rabu (4/2).
Maiyusri juga menyampaikan, dalam beberapa bulan mendatang kejaksaan negeri Bireuen akan mengadakan sosialisasi hukum terkait permasalahan yang sering dihadapi oleh kementrian agama.
“Semisal, permasalahan penyelamatan aset aset kantor, tanah wakaf dan persoalan mengatasi kadhi liar yang masih ada di Bireuen,” tambahnya.
Maiyusri berharap, nota kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama nantinya dapat melahirkan kesepakatan kesepakatan baru lain yang lebih sinergis, produktif dan berkesinambungan.
Sementara itu, kepala kejaksaan negeri Bireuen, Thohir SH mengingatkan agar petugas di KUA agar berhati hati dalam menikahkan pasangan pengantin agar tidak bermasalah dengan hukum.
“Pengaduan pengaduan mengenai sengketa pernikahan juga banyak masuk ke kejaksaan,” katanya.
Acara penandatanganan kerjasama Kemenag Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, utusan Dandim Bireuen, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, seluruh kepala madrasah dan kepala KUA. [yyy]















