Berharap tak Ada Pegawai Kemenag yang Berurusan dengan Aparat Hukum

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author05 Februari 2015
Berharap tak Ada Pegawai Kemenag yang Berurusan dengan Aparat Hukum

[Bireuen | Najib Zakaria]  “Ke depan, setelah penandatanganan MoU ini tidak ada lagi aparatur Kementerian Agama yang tersandung dan berurusan dengan aparat hukum, misalnya ditangkap polisi atau diperiksa jaksa, na’uzubillah,“ demikian kata Maiyusri saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan MOU dengan Kejaksaan Negeri Bireuen di aula Kantor Kemenag, Rabu (4/2).

Maiyusri juga menyampaikan, dalam beberapa bulan mendatang kejaksaan negeri Bireuen akan mengadakan sosialisasi hukum terkait permasalahan yang sering dihadapi oleh kementrian agama.

“Semisal, permasalahan penyelamatan aset aset kantor, tanah wakaf dan persoalan mengatasi kadhi liar yang masih ada di Bireuen,” tambahnya.

Maiyusri berharap, nota kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama nantinya dapat melahirkan kesepakatan kesepakatan baru lain yang lebih sinergis, produktif dan berkesinambungan.

Sementara itu, kepala kejaksaan negeri Bireuen, Thohir SH mengingatkan agar petugas di KUA agar berhati hati dalam menikahkan pasangan pengantin agar tidak bermasalah dengan hukum.

“Pengaduan pengaduan mengenai sengketa pernikahan juga banyak masuk ke kejaksaan,” katanya.

Acara penandatanganan kerjasama Kemenag Bireuen dengan Kejaksaan Negeri Bireuen turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen, utusan Dandim Bireuen, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen, seluruh kepala madrasah dan kepala KUA. [yyy]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh