Takengon-KemenagNews. Sebanyak 98 pasangan suami istri yang tidak memiliki buku akta nikah di Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (29/13) dilaksanakan sidang Isbat nikah keliling di aula KUA Kecamatan Bintang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerjasama Kantor kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dengan Mahkamah Syar’iyyah Takengon Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah yang diwakili oleh Kepala KUA Kecamatan Bintang Nasri, S. Ag mengatakan dalam arahannya bahwa kegiatan ini merupakan pertama kali diadakan di Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah.
Selama ini sidang isbat hanya dilakukan di Kantor Mahkamah Syar’iyyah Takengon, Alhamdulillah hari ini isbat nikah berada di Kecamatan Bintang, ini perlu kita syukuri bersama-sama. Demikian ujar Nasri.
Lanjut Nasri di Kecamatan Bintang sampai hari ini yang sudah terdata 98 pasangan suami istri yang tidak memiliki Buku akta Nikah karena pernikahannya tidak tercatat di KUA Kecamatan Bintang dan dalam sidang perdana ini dihadirkan 4 (empat ) pasangan suami istri ditambah dengan saksi.
“Masih banyak lagi yang belum terdata kendatipun sudah disampaikan kepada masyarakat melalui aparatur Kampung dalam wilayah Kecamatan Bintang. Pendataan sudah dilakukan semenjak bulan April 2013 yang lalu oleh Staf KUA Kecamatan Bintang dibantu Penyuluh agama Islam fungsional Suparman, S.Ag”. imbuhnya.
Ia menambahkan, kita harus bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Mahkamah Syar’iyyah Takengon bahwa telah bersedia melakukan sidang isbat keliling. Dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi jalan keluar bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku akta nikah sehingga dapat dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Bintang. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi masyarakat dalam wilayah Kecamatan Bintang yang tidak memiliki buku akta nikah.
Beliau mengharapkan kepada pasangan yang akan mengikuti sidang Isbat, agar dalam memberikan keterangan jangan berbelit-belit dan apa adanya, juga kepada para saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya agar sidang berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan. Nasri juga menambahkan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Mahkamah Syar’iyyah Takengon bahwa sidang keliling selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 06 dan tanggal 13 Desember 2013 dan kegiatan ini terus berlanjut sampai selesai sesuai dengan data yang sudah dikirimkan oleh Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah ke Mahkamah Syar’iyah.
Majlis yang memimpin pelaksanaan sidang Isbat nikah yang diketuai oleh Drs. Nailul Syukri, SH. MH, Drs. T. Syarwan dan Dra. Sumarni sebagai Hakim Anggota serta Sukna, S. Ag sebagai panitera. [Humas Kemenag Ateng/dar/y]