[Karang Baru | Muhammad Sofyan] Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang melakukan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor : 45/456 Tahun 2015 tentang Pemungutan Langsung ZIS oleh Bendahara Umum Daerah. Kepala Baitul Mal Aceh Tamiang Hj. Srihidayati, Lc. MSi. mengatakan, “Zakat merupakan rukun Islam membangun kesalehan sosial. Shalat, Syahadatain, Haji tidak sempurna kalau kita tidak membanyar Zakat. Tahun 2014 Jumlah Zakat yang terkumpul pada Baitul Mal 1,4 M, sedangkan Infaq 2,2 M total 3,6 M. Diharapkan pada masa mendatang lebih meningkatkan lagi”.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Tamiang, Salamina, MA menyampaikan, “Kementerian Agama salah satu instansi vertikal bukan berarti tidak menyetor Zakat ke Baitul Mal Kabupaten. Mengacu pada Qanun Nomor 10 Tahun 2007 pasal 10 menjelaskan semua PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD menyerahkan Zakat ke Baitul Mal”.
Lebih lanjut Salamina mengatakan, ”Jangan terlalu berhitung (Kikir/Pelit) dengan Allah karena Allah maha pemberi rezeki.Sementara itu Bendahara Umum Daerah Indra mengatakan, ”Kesadaran membayar zakat meningkat.” Untuk penegasan pelaksanaan Edaran Bupati, DPPKA tidak akan memproses SPM apabila tidak dilampirkan Slip setoran Zakat.
Peserta Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Sekolah/Madrasah dan Bendaharawan sepakat untuk membayar zakat, bagi guru/madrasah yang masih memahami dan berkeberatan membayar Zakat, Baitul Mal akan memberikan sosialisasi. [yyy]