Antara RKA-SK dan Kebijakan 2015

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author24 September 2014
Antara RKA-SK dan Kebijakan 2015

[Kota Subulussalam | Erizal Lubis]  Walau penyusunan RKA-SK 2015 hampir dipastikan rampung, namun contents dari RKA-SK setiap sakter Madrasah belum dipastikan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang ada disetiap Satker.

Betapa tidak, hampir setiap tahunnya dana yang tertuang ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap madrasah Kab/Kota merupakan salinan dari DIPA yang ada sebelumnya.

Dalam arti kata, ada beberapa program Kepala Satuan Kerja yang ingin dilaksanakan tidak dapat terpenuhi karena Mata Anggaran Kegiatan (MAK)/program kegiatan/akun tidak tersedia.

namun demikian, walaupun bisa dirubah harus memenuhi kriteria revisi baik untuk penambahan dan pengurangan program/akun kegiatan harus ditempuh melalui proses yang panjang dan melelahkan baik ditingkat KPPN, Kanwil, DJPB serta DJA.

Bisa dipastikan hal ini akan berdampak pada permasalahan di dalam percepatan penyerapan anggaran. Terlebih jika kita mengamati, banyak sekali stoke holder yang ada di satker Madrasah yang masih dini dalam pengunaan dan pemahaman aplikasi seperti : SPM, SPP,BMN,SiLABI, SAKPA, Aplikasi Konfirmasi, GPP, e-Monev serta e-MPA.

Disatu sisi perkembangan kemajuan Madrasah yang dari tahun ketahun seharusnya semakin berkembang dan maju, seolah jalan ditempat. hal ini disebabkan karena Mata Anggaran Kegiatan (MAK) yang dibeberapa Akun terlalu banyak sedangkan akun lain yang menjadi prioritas tidak tersedia serta dari segi jumlah siswa dalam penetapan jumlah dana BOS yang diterima tidak sesuai dengan yang dialokasikan (anggaran berlebih diatas 45%) akibatnya banyak kebijakan yang telah dilaksanakan yang seharusnya itu telah menyalahi aturan.

Sekiranya mengatasi beberapa kendala tersebut adalah dengan mengakomodir seluruh stake holder yang ada di Satker Madrasah untuk ikut andil dalam menyusun RKA-SK yang akan tertuang kedalam DIPA tahun 2015 yang bisa dilaksanakan dengan memberi Pagu Anggaran dan disusun langsung oleh Satuan Kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan. Dengan tidak melupakan asas pemberian penghargaan atas penilaian pelaksanaan dan transparansi anggaran tahun sebelumnya ditingkat seluruh Satker.

Hal semacam ini juga sangat membantu petugas yang ada di Tingkat Kanwil. Merupakan pekerjaan rumah yang berat bagi pihak yang berkompeten dalam mengakomodir dan menyusun RKA-SK yang Akuntabel dan Proporsional. [Erizal Lubis, Bendahara Pengeluaran MAN Subulussalam, Alumni STIE AlHikmah Sumatera Utara/yyy]

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh