Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Kemenag Abdya) melalui Seksi Pendidikan Islam Menyerahkan Ijin Operasional (IJOP) bagi Lembaga Pendidikan Qur'an (LPQ) yang bertempat di Media center Kemenag Abdya, Senin, 1 Juli 2024.
Kepala Kantor Kemeng Abdya Dr H Salman Al Farisi SAg MPd yang didampingi Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Adihar SPdI MA menyerahkan langsung kepada pimpinan Lembaga Pendidikan Al-Qur'an TPA Ar-Rahman dan LPQ El Andalusy.
Dr Salman selaku Kepala Kantor Kemenag Abdya menuturkan bahwa setiap ada permohonan ijin operasional kita langsung tanggapi, tidak perlu harus menunggu banyaknya permohonan baru turun melakukan verifikasi.
"Sekarang ini kita responsif. Namun tetap sesuai prosedur dan petunjuk teknis untuk terbitnya SK izin operasional TPQ,” katanya.
Oleh karena itu setiap lembaga pendidikan keagamaan yang ingin mengajukan permohonan ijob harus berbadan hukum dan memiliki struktur organisasi, karena itu merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan.
Adihar selaku Kasi Pendis menyampaikan bahwa “Merujuk Petunjuk Teknis Juknis izin operasional TPQ terbaru mengacu kepada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam nomor 91 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an, setiap lembaga yang ingin mengajukan Ijop harus memuat surat pengantar proposal pendaftaran lembaga, Formulir pendaftaran, Profil, dan minimal sudah menjalani 2 tahun proses pembelajaran dengan memperhatikan persyaratan Kelembagaan, Operasional."[]