[kanwil | Zainal Arifin] Hingga akhir pelunasan tahap kedua tanggal 17 Juli 2014, terdapat 63 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Provinsi Aceh yang tidak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Di samping itu terdapat 3 orang JCH yang sudah melunasi namun gagal berangkat dengan alasan wafat (satu orang), sakit (satu orang), dan satu orang menunda keberangkatan pada tahun berikkutnya.
Sehubungan dengan belum terpenuhinya kuota JCH yang diberikan untuk Aceh sebanyak 3140 (termasuk TPHD sebanyak 29 orang), maka pemerintah akan membuka pelunasan tahap ketiga (Kuota Nasional) yang akan dimulai pada tanggal 21 s.d 24 Juli 2014 mendatang.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/358/2014 tentang Pedoman Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1435H/2014M, pengisian sisa kuota haji nasional dilakukan dengan ketentuan:
a. Jamaah haji lanjut usia sesuai urutan usia tertua dengan ketersediaan sisa kuota (penetapan urutan usia tertua setelah mendapatkan persetujuan Menteri Agama) yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar sekurang-kurangnya sampai dengan 2 Maret 2014, sepanjang pihak Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan kebijakan tentang himbauan dan perintah khusus terkait virus Mers-Cov;
b. Penyatuan jemaah haji suami dan isteri dengan ketentuan :
1). Nomor porsi suami atau isteri sudah dilakukan pelunasan BPIH Reguler;
2). Nomor porsi pendamping Suami/Isteri sudah terdaftar sekurang-kurangnya sejak tanggal 11 Juni 2013;
c. Penyatuan jemaah haji anak/orang tua dengan ketentuan:
1). Nomor porsi anak / orang tua sudah dilakukan pelunasan BPIH Reguler;
2). Nomor Porsi pendamping anak/orang tua sudah terdaftar sekurang-kurangnya sejak tanggal 11 Juni 2013;
d. Nomor porsi jemaah haji tahap pertama dan perpanjangan, karena kegagalan sistem tidak dapat melunasi BPIH, yang dibuktikan dengan surat keterangan gangguan / kegagalan sistem dari BPS-BPIH.
Data terakhir yang diperoleh dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, jumlah jamaah yang sudah melunasi sebanyak 3.077 orang atau sebesar 98% dari kuota yang ditetapkan Menteri Agama RI. [y]