CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Di Aceh Timur Peyelenggara Zawa Sensus Tanah Wakaf

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1580
Jumat, 15 Januari 2021
Featured Image

Idi (Irfan) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur bersama tim, kembali turun di KUA Kecamatan Birem Bayeun dan KUA Idi Rayeuk dalam rangka pendataan Sensus tanah wakaf. Jumat (15/01/2021).

"Sebenarnya banyak tanah yang secara lisan sudah diwakafkan oleh pemilik, akan tetapi kelengkapan data penunjang seperti Akta Pengganti Ikrara Wakaf (APIW) belum ada sehingga tanah yang diwakafkan secara aturan beleum kuat payung hukumnya" tegas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Aceh Timur H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA yang pada saat itu sedang bersama Tim Sensus  M.Jhoni Yus Akbar.S.Pd.

H.Mulkan menambahkan tingkat kebutuhan ekonomi kadang memaksa untuk menggugat tanah wakaf karena sebelumnya tidak ada sertifikat. "Makanya anggapan memberikan wakaf dengan hanya bersalaman lalu berucap harus diwujudkan dengan membuat sertifikat," katanya.

H.Mulkan  juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan tim tanah wakaf Kantor Kemenag Aceh Timur turun dilapangan tidak lain untuk mengetahui proses penyelesaian data tanah wakaf yang pada dasarnya pekerjaan ini sudah dari dulu dikerjakan.

"Namun mengenai data, itu sangat penting karena berdasarkan data yang benar kita bisa memiliki data yang akurat dan akuntabel," ujar H.Mulkan

Lebih lanjut H.Mulkan menjelaskan, pelaksanaan Sensus Tanah Wakaf berdasarkan Surat Tugas Kepala kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur pada Tanggal 13 Januari 2021 untuk melaksanakan sensus Tanah Wakaf dalam wilayah kerja kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur dari tanggal 14-27 Januari 2021 .

“Oleh karena itu kami sudah Jadwalkan sebayak 20 Kecamatan di kabupaten Aceh Timur untuk melakukan pemutahiran tanah wakaf," ujar H. Mulkan.

Terakhir  Mulkan meyampaikan, sejumlah tanah wakaf itu di antaranya digunakan untuk lembaga pendidikan, musholla, pondok pesantren dan kuburan.

"Tanah wakaf itu harus dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan melalui Badan Wakaf Indonesia tiap kecamatan kemudian diproses untuk dibuatkan sertifikat," ujarnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh