Dayah Darul Wustha Resmi Berstatus Satuan Pendidikan Muadalah, Santri Kini Peroleh Ijazah Setara Pendidikan Formal

Nur Rahmi
Nur Rahmi
Author15 Juli 2026
Dayah Darul Wustha Resmi Berstatus Satuan Pendidikan Muadalah, Santri Kini Peroleh Ijazah Setara Pendidikan Formal

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terus memperkuat eksistensi pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peresmian Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) jenjang Wustha dan Ulya Pondok Pesantren Darul Wustha di Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, yang diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan. Rabu, 15 Juli 2026.

Dengan status Satuan Pendidikan Muadalah, penyelenggaraan pendidikan di dayah tersebut kini memperoleh pengakuan formal dari negara tanpa harus menghilangkan karakteristik pendidikan pesantren yang selama ini menjadi identitasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pemerintah daerah, jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, para ulama, pimpinan dayah, unsur TNI/Polri, Muspika, tokoh masyarakat, serta para santri dan wali santri yang menyambut penuh syukur peresmian tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Khairul Huda SHI MSi, menyampaikan bahwa penetapan Satuan Pendidikan Muadalah merupakan implementasi nyata kebijakan pemerintah dalam mendukung sistem pendidikan pesantren yang telah berkontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk karakter umat.

Menurutnya, melalui ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, negara memberikan ruang yang sama kepada pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan yang hasilnya diakui setara dengan pendidikan formal.

"Status Satuan Pendidikan Muadalah menempatkan jenjang pendidikan Wustha setara dengan SMP/MTs dan jenjang Ulya setara dengan SMA/MA. Artinya, lulusan dayah memperoleh ijazah yang diakui negara dan memiliki kesetaraan dengan lulusan pendidikan formal, tanpa harus meninggalkan kekhasan kurikulum pesantren yang selama ini menjadi ruh pendidikan dayah," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Pesantren telah lama menjadi pusat lahirnya ulama, pendidik, dan tokoh masyarakat. Negara kini hadir memberikan pengakuan terhadap proses pendidikan yang selama ini dijalankan secara konsisten oleh pesantren, sehingga para santri memperoleh kepastian hukum atas pendidikan yang mereka tempuh.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra SE MM, menegaskan bahwa hadirnya Satuan Pendidikan Muadalah merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan pendidikan dayah tradisional.

Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian bagi para santri agar dapat sepenuhnya fokus mendalami ilmu-ilmu keislaman tanpa terbebani kewajiban mengikuti ujian penyetaraan di luar pesantren.

"Santri tidak perlu lagi mengikuti ujian paket hanya untuk memperoleh ijazah yang setara. Mereka dapat berkonsentrasi mendalami ilmu agama, sementara negara memberikan pengakuan terhadap proses pendidikan yang dijalani di pesantren," jelasnya.

Sekda juga menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pimpinan beserta seluruh pengurus Pondok Pesantren Darul Wustha atas keberhasilan memperoleh status Satuan Pendidikan Muadalah. Pencapaian tersebut merupakan tonggak penting yang akan memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.

Ia berharap Dayah Darul Wustha terus melahirkan generasi tafaqquh fiddin yang memiliki kedalaman ilmu agama, berakhlak mulia, mampu bersaing di berbagai bidang, serta menjadi benteng penjaga syariat Islam di Aceh, khususnya Aceh Selatan.

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Wustha, Tgk H Attarmizi Hamid, mengungkapkan rasa syukur atas peresmian Satuan Pendidikan Muadalah ini.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja sama berbagai pihak, terutama dukungan yang diberikan oleh Kementerian Agama dalam proses pendampingan hingga terpenuhinya seluruh persyaratan.

"Alhamdulillah, peresmian Satuan Pendidikan Muadalah ini merupakan hasil dari perjuangan panjang dan kerja sama yang baik dengan Kementerian Agama. Kami sangat berterima kasih atas pendampingan dan dukungan yang diberikan sehingga Dayah Darul Wustha berhasil memperoleh status sebagai Satuan Pendidikan Muadalah. Ini bukan hanya kebanggaan bagi kami, tetapi juga amanah besar untuk terus meningkatkan mutu pendidikan dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutur Tgk H Attarmizi Hamid.

Ia berharap pengakuan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh keluarga besar pesantren untuk terus mempertahankan kualitas pendidikan, memperkuat tradisi keilmuan Islam, serta melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai ilmu agama secara mendalam, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan daerah.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh