Lhoksukon (Masnoer)---Mengawali Tahun Anggaran 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara H Salamina MA menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) DIPA Tahun Anggaran 2021 kepada masing-masing Seksi, dan Penyelenggara, serta PPK pada Kankemenag Aceh Utara di Ruang Kerja Kepala Kankemenag setempat, Rabu (13/1).
Hadir pada kesempatan di Lhoksukon tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Drs H Jamaluddin MPd, para Kasi, dan Pelaksana Urusan Keuangan Zulfahmi SE MSi.
DIPA dan POK DIPA ini akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pengeluaran dan pencairan dana tentang program-program, kegiatan, dan jenis belanja di masing-masing Seksi.
Kepala Kankemenag Aceh Utara menyampaikan agar para Kasi, dan Penyelenggara mempelajari dengan baik isi dari masing-masing DIPA yang akan diberikan, karena tidak menutup kemungkinan ada yang akan direvisi.
“Seluruh kegiatan yang akan kita laksanakan selama setahun ini telah tertuang dalam DIPA. Apa yang akan kita lakukan bulan ini, bulan depan, per triwulan, dan per semester semua tertuang pada anggaran dari Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) kita masing-masing. Namun tidak menutup kemungkinan ada kegiatan yang tidak termaktub dalam rincian kertas kerja satker ini," jelasnya.
"Makanya itu perlu kita lakukan revisi sebelum melaksanakan kegiatan ini, silahkan diajukan, jika misalnya ada kegiatan yang sangat relevan atau mendesak di tempat kerja kita masing-masing," ungkapnya.
Usai menyerahkan DIPA Kakankemenag berharap Kasubbag Tata Usaha, Kasi, dan Penyelenggara dapat menggunakan anggaran yang ada dengan penuh tanggungjawab.[yyy]