Banda Aceh (Humas)---Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menggelar halal bi halal pasca Idul Fitri 1441 H secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa, 26 Mei 2020.
Halal bi halal dalam jaringan (daring) itu dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Djulaidi M.Ag dan Kepala Bagian Tata Usaha, H Saifuddin SE.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kakankemenag serta Kasubbbag TU Kankemenag kabupaten/kota di Aceh.
Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Djulaidi dalam arahannya mengatakan, halal bi halal tersebut sebagai ajang silaturrahmi antara pimpinan Kanwil Kemenag Aceh bersama seluruh Kakankemenag.
Kegiatan ini juga menurut Djulaidi, untuk memastikan kehadiran para pejabat dan ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh di hari pertama kerja pasca lebaran Idul Fitri, Selasa, 26 Mei 2020 sebagaimana surat Plt Inspektur Jenderal Kemenag RI nomor : B-537/rJ/PS.00 .5to5t2020 tentang Pengawasan Kehadiran pegawai pasca Lebaran.
"Sebagaimana surat Inspektur Jenderal Kemenag RI, seluruh ASN harus hadir sesuai dengan jam kerja dan dilaksanakan absensi berkenaaan dengan kehadiran ASN tersebut dan akan dilaporkan kepada Itjen Kemenag RI," kata Djulaidi.
Dalam kegiatan tersebut, Kabag TU, Saifuddin meminta seluruh Kakankemenag melaporkan data kehadiran para ASN dan pramubhakti di jajaran Kemenag kabupaten/kota masing-masing.
"Menurut kami tugas dan fungsi kita harus berada di lokasi kerja sesuai regulasi. Maka, untuk memenuhi unsur itu agar kami dapat mempertanggangung jawabkannya ke pusat," kata Saifuddin.
Pada rapat tersebut, Kakankemenag Subulussalam, Drs H Marzuki Ansari tidak mengikuti rapat dan diwakili oleh Marwan selaku Kasubbag TU Kankemenag Kota Subulussalam. Berdasarkan laporan Kasubbag TU Kankemenag Kota Subulussalam dalam virtual meeting tersebut diketahui Marzuki sedang berada di salah satu pesantren. Namun, setelah dikonfirmasi oleh pihak Kanwil Kemenag Aceh ke salah satu pegawai Kankemenag Subulussalam diketahui ia tidak masuk kantor pada hari pertama kerja pasca lebaran, Selasa, 26 Mei 2020 dan melakukan mudik yang telah dilarang melalui SE Menag RI No 7 dan SE Menag RI No 13 Tahun 2020.
Sedangkan Kakankemenag Aceh Singkil, Drs H Salihin Mizal MA juga tidak masuk kantor pada tanggal 26 Mei 2020, ia mengikuti virtual meeting dari kampung halamannya di Kabupaten Aceh Selatan. Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Singkil juga tidak mengindahkan Edaran Menteri Agama untuk tidak mudik tanpa izin dari atasan.
Sementara Kepala Kankemenag Lhokseumawe, Drs H Boihakki M.Sos tidak ikut virtual meeting. Berdasarkan laporan dari Kasubbag TU dalam rapat tersebut, Boihakki sedang menerima tamu di kediamannya di Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara saat virtual meeting berlangsung