CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pasutri Ikut Sidang Isbat Nikah di Aceh Utara

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 643
Selasa, 20 Agustus 2019
Featured Image

Lhoksukon (Masnoer)---Sebanyak 260 pasangan suami isteri (Pasutri) yang tersebar di lima kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, yang mayoritas sudah lanjut usia (lansia) tapi belum memiliki akta nikah mengikuti sidang isbat nikah di Aula Panglateh Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara selama tiga hari sejak  Selasa-Kamis  (20-22 Agustus 2019)

Sidang tersebut dilaksanakan Mahkamah Syar’iyah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Syariat Islam (DSI), Provinsi Aceh dan DSI Aceh Utara, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di kabupaten itu.

"Pasutri yang di isbat nikah kembali, kerena belum memiliki dokumen buku nikah dengan berbagai alasan dan faktor, diantaranya menikah saat konflik, kurang mampu dan musibah tsunami", ungkap Plt Kepala Kankemenag Aceh Utara, Drs. H. Munzir, M.Pd saat ditemui di sela-sela kegiatan

Lebih lanjut munzir menjelaskan, Program ini sangat luar biasa karena menyelesaikan persoalan kependudukan.

"Setelah sidang isbat nikah, pasangan langsung melapor ke KUA dan langsung dibuat buku nikah tanpa biaya. Program ini juga untuk membantu warga yang kurang mampu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam kantor Kankemenag, kabupaten Aceh Utara H. Asnawi, S.Ag, M.Sos menyebutkan "Sebanyak 260 pasangan itu 190 pasangan di fasilitasi Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh dan 70 pasangan lainnya di fasiltasi Dinas Syariat Islam Aceh Utara, pasangan itu tersebar di lima Kecamatan yaitu Kecamatan Lhoksukon, Baktiya Barat, Paya Bakong, Tanah Luas dan Syamtalira Aron,” paparnya

Dikatakan pasangan yang dilakukan penetapan isbat nikah atau pengesahan atas perkawainan sah menurut syariat islam kerena berbagai alasan dianatarnya menikah saat Aceh dilanda konflik dan bencana alam Tsunami .

“Kita harapkan dengan isbat nikah ini, bisa mengurangi pasutri yang belum memiliki buku nikah, karena buku nikah banyak kegunaannya diantaranya mengurus akte kelahiran anak, dan mengurus keperluannya lainnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh