Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh yang diwakili Kabid Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Kabid Penaiszawa) Dr H Zulfikar SAg MAg bersama Tim Pemerintahan Aceh, terkait Tanah Wakaf Blang Padang, audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Jumat, 24 Juli 2026.
Audiensi dengan Menko Kumham Imipas, sehari setelah Tim Pemerintahan Aceh terkait Percepatan Sertifikasi dan Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang Banda Aceh, juga audiensi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat, di Gedung Bayt Quran TMII Jaktim.
Dr Zulfikar jelaskan, dalam audiensi di Kemenkumham Imipas, kawasan HR Rasuna Said Jaksel, kembali dipaparkan dinamika dan sejumlah aspek baik hukum, fikih, administrasi, maupun historis, terkait percepatan pengembalian Blang Padang pada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman.
Dalam pertemuan, Menko Prof Yusril mengusulkan penyelesaian sengketa lahan Blang Padang di Banda Aceh melalui penetapan Mahkamah Syariah Aceh.
Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar atas polemik status lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
"Salah satu jalan adalah mengajukan permohonan penetapan dari pengadilan. Mungkin dalam hal ini adalah Mahkamah Syariah Aceh untuk menetapkan status lahan ini," ujar Yusril.
Yusril, mantan Mensesneg, Menkeh HAM, menjelaskan, apabila pengadilan menetapkan lahan tersebut sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda, pemerintah pusat akan menindaklanjuti putusan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Menurut Yusril, koordinasi akan melibatkan Kementerian Pertahanan yang membawahi aset TNI, Kementerian Keuangan yang mengelola aset negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sertifikasi tanah, serta Kementerian Agama yang berwenang dalam administrasi wakaf.
"Kalau memang Presiden setuju jalan ini ditempuh, ya kita akan menyampaikannya kepada kementerian dan instansi terkait," katanya.
Yusril mengatakan penyelesaian sengketa tersebut juga dapat dibarengi dengan kebijakan pemerintah untuk menyediakan lahan pengganti bagi TNI apabila Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf.
Hadir bersama Kakanwil Kemenag Aceh, Wagub H Fadhlullah SE, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi (Tgk H Muhammad Ali), Ketua Komisi VII DPRA H Ilmiza Sa'aduddin Djamal MBA, Asisten 1 Setda Aceh (Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesra) Drs H Syakir MSi, Wakil Ketua MPU Aceh Prof Dr H Muhibbuththabary MAg, dan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr H Misran Fuadi SAg MAP.
Hadir juga Ketua BWI Aceh Prof Dr H Fauzi Saleh Lc MA, pegiat wakaf Dr H A Gani Isa SH MAg, Anggota Badan Baitul Mal Aceh Fahmi M Nasir (mewakili Ketua Badan Baitul Mal), Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Dr Muhammad Ikhsan Ahyat SSTP MAP, Karo Keistimewaan Aceh dan Kesra Setda Aceh Dr Yusrizal MSi, Kabid Aset pada BPKA M Hidayat, Kabid Aset pada BPKA H Muhammad Hidayatullah SSTP MEcDev, Irvandi Satria SSiT QRMP (BPN Kota) mewakili Kakanwil BPN Aceh, Kepala Sekretariat MPU H Zahrul Fajri SAg MH, dan tokoh/pegiat wakaf lainnya.
Dalam pertemuan dengan BWI, Wagub sampaikan, bahwa ini bagian dari ikhtiar merawat amanah sejarah dan menjaga marwah peninggalan para leluhur (indatu). Hingga kini, harapan besar masyarakat Aceh adalah melihat status Blang Padang tuntas dan kembali sepenuhnya sebagai jalan kebaikan bagi umat.
Fadhlullah, menekankan bahwa dorongan dari masyarakat dan ulama Aceh bukanlah bentuk desakan yang mengesampingkan aturan, melainkan harapan agar kepastian hukum berupa sertifikat resmi dapat segera terwujud demi kemaslahatan bersama.
Menyambut baik penjelasan yang disampaikan, Wakil Ketua BWI Pusat, Dr H Tatang Astarudin, menyampaikan apresiasi atas pendekatan bijak dan santun yang ditunjukkan oleh Pemprov Aceh dan para ulama.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Aceh dan mitra juga telah gelar rapat yang dipimpin Asisten I Setda Aceh, Drs H Syakir MSi, selang beberapa hari, setelah pertemuan Tim DPRA dengan Menko Yusril, di Jakarta.[]











