Lhoksukon (Masnoer)---Sebanyak 260 pasangan suami isteri (Pasutri) yang tersebar di lima kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara, yang mayoritas sudah lanjut usia (lansia) tapi belum memiliki akta nikah mengikuti sidang isbat nikah di Aula Panglateh Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara selama tiga hari sejak Selasa-Kamis (20-22 Agustus 2019)
Sidang tersebut dilaksanakan Mahkamah Syar’iyah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Syariat Islam (DSI), Provinsi Aceh dan DSI Aceh Utara, serta Kantor Urusan Agama (KUA) di kabupaten itu.
"Pasutri yang di isbat nikah kembali, kerena belum memiliki dokumen buku nikah dengan berbagai alasan dan faktor, diantaranya menikah saat konflik, kurang mampu dan musibah tsunami", ungkap Plt Kepala Kankemenag Aceh Utara, Drs. H. Munzir, M.Pd saat ditemui di sela-sela kegiatan
Lebih lanjut munzir menjelaskan, Program ini sangat luar biasa karena menyelesaikan persoalan kependudukan.
"Setelah sidang isbat nikah, pasangan langsung melapor ke KUA dan langsung dibuat buku nikah tanpa biaya. Program ini juga untuk membantu warga yang kurang mampu,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam kantor Kankemenag, kabupaten Aceh Utara H. Asnawi, S.Ag, M.Sos menyebutkan "Sebanyak 260 pasangan itu 190 pasangan di fasilitasi Dinas Syariat Islam Propinsi Aceh dan 70 pasangan lainnya di fasiltasi Dinas Syariat Islam Aceh Utara, pasangan itu tersebar di lima Kecamatan yaitu Kecamatan Lhoksukon, Baktiya Barat, Paya Bakong, Tanah Luas dan Syamtalira Aron,” paparnya
Dikatakan pasangan yang dilakukan penetapan isbat nikah atau pengesahan atas perkawainan sah menurut syariat islam kerena berbagai alasan dianatarnya menikah saat Aceh dilanda konflik dan bencana alam Tsunami .
“Kita harapkan dengan isbat nikah ini, bisa mengurangi pasutri yang belum memiliki buku nikah, karena buku nikah banyak kegunaannya diantaranya mengurus akte kelahiran anak, dan mengurus keperluannya lainnya.