Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Aparatur Sipil Negara (ASN) Non PNS atau tenaga kontrak dan Pramubakti Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Selatan mengikuti sosialisasi kepesertaan BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial) ketenagakerjaan bagi ASN non pegawai negeri sipil (PNS), di aula Kankemenag Kamis (18/7).
Sosialisasi tersebut langsung dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag didampingi Kepala Subbag Tata Usaha, H Khairizal S Ag.
Setelah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak pimpinan kantor, BPJS ketenagakerjaan hari ini akan mengadakan sosialisasi yang berkenaan dengan hak dan kewajiban yang didapatkan peserta sebagaimana layaknya BPJS dalam memberikan pelayanan dari program program yang ditawarkan kepada kita, jelas Kakankemenag membuka kegiatan tersebut.
Beliau menambahkan, nanti setelah ini kita mungkin pihak BPJS juga akan mengsosialisasikan program yang sama kepada operator KUA di kecamatan dan operator madrasah, sesuai dengan jadwal yang disepakati nanti.
Pada kesempatan ini Kakankemenag mengajak seluruh tenaga kontrak dan pramubakti mengikuti sosialisasi dimaksud, mendengarkan informasi yang disampaikan untuk diserap, sehingga nanti kalau sudah mantap pemahaman tentang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan ini dan ada yang mau menjadi anggota atau peserta, maka akan kita tindak lanjut dengan membuat memorandum of understanding (MoU) jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Selatan Mislina, menjelaskan bahwa untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan cukup menghubungi kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat, mengisi formulir dan membayar iuran pertama sesuai dengan jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan.
Ada beberapa program yang ditawarkan, yang pertama Jaminan kecelakaan kerja merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan, yang kedua jaminan kematian yang diperuntukan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia, seperti santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan untuk satu orang anak bagi masa iuran paling singkat 5 (lima) tahun, terangnya.