Lhoksukon (Masnoer) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Utara H. Salamina, S.Ag, MA Bersama Forum Silaturrahmi Ormas Se-Aceh Utara dan Forkopimda Aceh Utara menandatangani komitmen dan kesepakatan bersama tentang jam malam bagi remaja usia sekolah serta perempuan.
Seruan itu dibacakan dan ditandatangani di Masjid Agung Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (10/7/), yang turut dihadiri Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib.
Sebanyak 28 organisasi masyarakat menandatangani seruan bersama agar wanita tidak keluar malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.
Selain itu, anak usia di bawah 17 tahun dilarang keluar malam hari dan pada saat jam belajar tanpa didampingi orangtua atau wali
"Ini baru sebatas seruan. Jadi, kita imbau agar wanita tidak keluar malam hari jika tak didampingi mahramnya atau orangtuanya,” sebut Bupati Aceh Utara.
Dia menyebutkan, untuk anak usia sekolah harus fokus belajar. Jika malam hari bisa belajar di balai pengajian atau pesantren
Organisasi pemuda, ulama dan masyarakat ini sepakat agar wanita keluar malam itu harus didampingi mahramnya, kata pria yang akrab disapa cekmat ini.
Dia menjelaskan, dua poin seruan itu akan dibahas oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara bersama sejumlah organisasi yang ikut menandatangani seruan tersebut.
“Tidak serta merta seruan itu berlaku. Nanti dibahas dulu, dikaji dulu secara mendalam. Dianalisa dan lain sebagainya. Barulah jika memenuhi syarat dituangkan dalam peraturan bupati,” ujarnya.