CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Kota Subulussalam Gelar Rapat Pengendalian dan Evaluasi Anggaran

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 515
Sabtu, 1 Agustus 2015
Featured Image

[Kota Subulussalam | Taufik/Yono]  Bertempat pada salah satu cafe dipinggiran kota, Kamis (30/7), jajaran Kementerian Agama Kota Subulussalam menggelar kegiatan Rapat Evaluasi Realisasi Serapan Anggaran Semester I 2015 pada seluruh satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam.

Menurut Kasubbag TU selaku Ketua Panitia, kegiatan ini didasari oleh arahan Bapak Kakankemenag sesuai kebijakan Bapak Kakanwil dalam rangka pengendalian internal program dan anggaran seluruh satuan kerja.

Kegiatan ini disamping diikuti oleh Kakankemenag yang baru tiba dari Banda Aceh mengikuti acara Rapat Konsultasi Pembentukan dan Pemantapatan Kloter Embarkasi Aceh dan Kasubbag TU, juga dihadiri oleh KPA/PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kankemenag, Seksi Pendis, Seksi Bimas Islam, Seksi PHU, kepala dan bendahara MIN Subulussalam, MIN Runding, MTsN Simpang Kiri, MAN Subulussalam, dan MAN Simpang Kiri.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Rislizar Nas, S.Ag dalam arahan menyampaikan  kegiatan seperti ini sebenarnya wajib kita lakukan secara berkala dan priodik dalam rangka memastikan pelaksanaan anggaran pada setiap satker sesuai dengan perencanaan yang telah dirumuskan dan akuntabilitas pelaporan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lebih lanjut Kakankemenag meminta kepada seluruh pengelola anggaran (KPA, PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran) untuk benar-benar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan anggaran harus berbasis kinerja, artinya setiap realisasi penggunaan anggaran harus dapat dipastikan dalam rangka membackup program satker. Sehingga saya tidak mau mendengar seakan akan antara program dan anggaran tidak ada hubungan (program tetap jadi dokumen mati, sementara anggaran dikeluarkan untuk hal-hal yang tidak direncanakan atau diprogramkan).
  2. Kepada Kepala Madrasah Negeri selaku KPA/PPK Satker, agar melibatkan secara aktif Kaur Kurikulum, Kaur Sarana Prasarana, Kaur Kesiswaan, dan Kaur Humas dalam merumuskan program-program madrasah sesuai urusan masing-masing Kaur yang kemudian didanai oleh DIPA madrasah.
  3. Seluruh komponen pengelola anggaran harus dapat melakukan  fungsinya masing-masing dan harus dapat mempertanggungjawabkan kewenangan yang dimiliki masing-masing. Oleh karena itu saya tidak ingin melihat seorang Bendahara Pengeluaran dibebani oleh kewenangan dan tanggungjawab yang melebihi kapasitasnya. Seakan-akan dia KPA, dia PPK, dia PPSPM. [y]

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh