CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Wakil Bupati Aceh Besar Peusijeuk dan Lepaskan JCH

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 407
Senin, 17 September 2012
Featured Image
Kota Jantho-KemenagNews(17/9/2012)Drs.Syamsulrijal, M.Kes, Wakil Bupati Aceh Besar mempeusijuek dan melepaskan Jamaah Calon Haji (JCH) Aceh Besar Senin(17/9)di Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho. Peusijuek JCH tersebut secara simbolis diwakilkan kepada dua orang JCH laki-laki, Drs. Salahuddin,M.Pd dan Dr.Mustanir, M.Sc serta dari dua orang JCH perempuan yang diwakili oleh Ny. Salahuddin dan Ny. Dr. Mustanir. Kegiatan pelepasan seperti ini setiap tahun dilaksanakan oleh pihak pemerintah daerah bagi JCH yang akan berangkat untuk melaksanakan ibadah haji, dan ini merupakan agenda rutin pemerintah daerah.Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar, Drs. Salahuddin, M.Pd dalam sambutannya melaporkan kepada wakil Bupati, bahwa pihak Kemenag Aceh Besar telah melaksanakan manasik haji tingkat Kabupaten selama 4 kali pertemuan dan selanjutnya dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan selama 6 kali pertemuan yang dibagi kepada beberapa rayon. JCH Kabupaten Aceh Besar tahun 1433 H/2012 M berjumlah 490 orang terdiri dari 198 orang laki-laki 292 orang perempuan yang dibagi kepada 3 kloter yaitu kloter 4 berjumlah 101 orang, kloter 5 berjumlah 325 orang dan kloter 12 berjumlah 64 orang, yang masing-masing kloter akan diberangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan dan berkumpul untuk kloter 4 dan 5 direncanakan di mesjid Jamik Sibreh sedangkan kloter 12 berkumpul di Lapangan Tugu Darussalam.Wakil Bupati Aceh Besar dalam arahannya mengharapkan kepada JCH untuk dapat melaksanakan ibadah haji ini dengan sebaiki-baiknya sesuai tuntunan agama dan ibadah yang perlu banyak kesabaran. Disamping itu pula Wabub memintakan kepada calon jamaah haji yang sudah mendaftarkan diri terutama yang masa tunggunya masih lama, bahkan sampai 12 tahun lamanya, cobalah waktu tunggu itu digunakan untuk memperbaiki diri dari hal-hal yang kurang baik, lebih-lebih lagi hal-hal yang dilarang oleh agama, tegas Drs. Syamsulrijal. M.Kes.(Burhan)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh