Usul Fiqh Metode Pengambilan Hukum

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author16 Desember 2013
Usul Fiqh Metode Pengambilan Hukum

Idi-KemenagNews. Usul fiqh merupakan metode pengambilan hukum dari dalil-dalil terperinci. Demikian disampaikan Tgk Muhammad Nasir bin H Salahuddin guru dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga Bireun, Senin (16/12) pada acara pelatihan kader ulama muda Kabupaten Aceh Timur  di aula Kankemenag setempat.

Tgk Muhammad Nasir yang didampingi moderator Akly Zikrullah,S.Ag menambahkan usul fiqh dapat diklasifikasi dalam 3 golongan yaitu; Adillah Al-Fiqh Al-Ijmaliyah tentang perbuatan manusia, Thuruq Istifad Juziyatiha tentang metode pengambilan hukum dan pembahasan tentang syarat-syarat mujtahid.

“Sedangkan fungsi usul fiqh yaitu kemampuan untuk mengambil hukum syariah yang bersifat amnaliyah dari dalil-dalil tafshili,”jelasnya. [jamal/y]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh