CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Tim Falakiyah Lakukan Kalibrasi Arah Kiblat Masjid Babul Jannah

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 874
Rabu, 2 Desember 2020
Featured Image

Tim Falakiyah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melakukan kalibrasi arah kiblat di Masjid Babul Jannah, Dusun Indah, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (2/12/2020).

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. Marzuki Ansari, MA, menyampaikan, pihaknya hadir untuk melakukan kalibrasi ulang arah kiblat atas undangan dari masyarakat Dusun Indah, Desa Garot. 

“Jika ada masyarakat yang ingin mengundang tim kami untuk melakukan kalibrasi arah kiblat masjidnya, kami siap untuk datang ke tempat. Cukup mengirim surat permohonan ke Kanwil Kementerian Agama. Tidak dipungut biaya," ujar Marzuki.

Marzuki mengatakan, untuk kemaslahatan bersama, pihaknya menganjurkan untuk terlebih dahulu bermusyawarah dengan sesama warga sebelum mengirimkan permohonan agar tidak terjadi silang pendapat di tengah masyarakat.

Dalam hasil perhitungan yang dilakukan, kiblat masjid tersebut berada pada arah 292°11’13,78”, memiliki selisih 11° dari garis shaf saat ini di masjid tersebut.

Persoalan selisih arah kiblat ini telah diketahui oleh masyarakat Dusun Indah sejak 2006. Namun hal tersebut menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terkait perlu atau tidaknya memperbaiki garis saf mesjid. Karena ada sebagian warga yang menganggap tidak perlu membetulkan arah kiblat meski telah dilakukan pengukuran ulang.

Kepala Seksi Kemasjidan dan Hisab Rukyat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Ustad Alfirdaus Putra, SH, MH memberi penjelasan kepada masyarakat terkait perbedaan arah kiblat dan perlunya berijtihad menghadap arah kiblat secara tepat.

“Dalam fatwa MPU disebutkan kiblat orang yang shalat bagi orang yang tidak melihat adalah bangunan kakbah secara dzanni. Maksudnya, meski tidak dapat melihat bangunannya secara langsung, kita perlu berijtihad dengan melakukan pengukuran yang tepat untuk kesempurnaan salat," ujar Alfirdaus. 

Sebab menurutnya, karena posisi Aceh yang jauh dengan kota Mekkah, setiap selisih sudut yang kecil dapat berakibat selisih yang besar dengan bangunan ka’bah. Setiap pergeseran sekitar 1° saja memiliki selisih hingga 90-110 km dari bangunan ka’bah.

Namun, meski hasil pengukuran menunjukkan selisih yang signifikan, salat yang dilakukan sebelumnya tetap sah.  

“Hal ini sudah dijelaskan dalam fatwa MPU juga sebelumnya. Setiap ibadah salat yang dikerjakan yang dikerjakan dengan menghadap arah ijtihad sebelumnya tidak masalah. Walau demikian, kami tidak memaksakan hasil pengukuran ini untuk langsung diterapkan. Persoalan ini harus diselesaikan dengan cara musyawarah sesama warga," kata Firdaus.

Usai menerima penjelasan dari Ahli Falakiyah, Geuchik Gampong Garot, Teddy Helvan, SE mengatakan, pihaknya akan menerima hasil keputusan pengukuran yang dilakukan oleh tim.

“Terkait perbedaan pendapat yang terjadi akan kita selesaikan dengan islah. Inilah hal terbaik yang dapat kita lakuan untuk kepentingan ibadah kita," ujarnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh