Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang menggelar kegiatan tata kelola pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) yang tertuang melalui penandatanganan Surat Izin Penggunaan (SIP) serta serah terima pengelolaan kendaraan sebanyak 14 unit kendaraan dinas roda dua di halaman kantor setempat, Senin 14 September 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kakankemenag Aceh Tamiang, H Salamina SAg MA didampingi Kasubbag Tata Usaha, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam dan Pengelola BMN.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan serah terima kendaraan roda dua kepada 12 Kepala KUA Kecamatan dan 2 orang Penyuluh di lingkungan Kankemenag Aceh Tamiang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kankemenag Aceh Tamiang dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salamina menegaskan bahwa kendaraan dinas yang diserahkan merupakan amanah negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan Kepala KUA serta Penyuluh sebagai pemakai resmi yang bertanggung jawab atas perawatan fisik dan administrasi kendaraan.
"Ini kami serahkan dan ditandatangani agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, karena ini merupakan langkah penting dalam tertib administrasi dan transparansi publik," ujar Salamina.
Ia juga berpesan kepada seluruh penerima kendaraan agar menjaga dan merawat aset negara tersebut dengan sebaik-baiknya serta menggunakannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Surat izin penggunaan juga diberikan ini memastikan bahwa aset negara berupa kendaraan operasional tercatat secara legal dan digunakan secara baik untuk menjalankan tugas kedinasan dalam melayani masyarakat.
"Kesempatan ini saya mengingatkan bahwa amanah ini harus dilaksanakan dengan baik. Mohon aset ini dijaga, dirawat dengan rapi, dan dipertanggungjawabkan penggunaannya," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Salamina berharap pengelolaan BMN semakin tertib, transparan, dan sarana transportasi dinas benar-benar digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan jangkauan pelayanan keagamaan bagi masyarakat.[]












