Kemenag Aceh Selatan Perkuat LPQ, Dua Lembaga Terima Izin Operasional

Nur Rahmi
Nur Rahmi
Author17 September 2026
Kemenag Aceh Selatan Perkuat LPQ, Dua Lembaga Terima Izin Operasional

Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan Al-Qur’an yang mudah diakses, keberadaan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) di tingkat gampong menjadi bagian penting dalam memperluas layanan pendidikan keagamaan. Lembaga-lembaga tersebut hadir dekat dengan masyarakat, menjadi tempat anak-anak belajar Al-Qur’an sekaligus mengenal nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, aspek legalitas dan tata kelola kelembagaan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan. Legalitas menjadi bagian dari penguatan kelembagaan agar penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dapat berjalan secara lebih tertib dan terarah.

Hal tersebut menjadi perhatian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), yang terus memfasilitasi dan melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan Al-Qur’an.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyerahan Izin Operasional (IJOP) kepada dua LPQ di Kabupaten Aceh Selatan oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Selatan, Khairul Huda SHI MSi, didampingi Plt. Kasi PD Pontren Maulida Wita SHI, bersama staf Seksi PD Pontren, pada Kamis, 17 September 2026 di Kantor Kemenag Aceh Selatan.

Dua lembaga yang menerima IJOP yaitu LPQ Darul Firdaus Gampong Peulokan, Kecamatan Labuhanhaji Barat dan LPQ Mishbahu Khairi Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang.

Khairul Huda menyampaikan bahwa keberadaan LPQ memiliki posisi penting dalam mendukung pendidikan keagamaan di tengah masyarakat. Hingga hari ini, sudah ada 70 LPQ di Kabupaten Aceh Selatan yang memiliki IJOP.

Menurutnya, pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan generasi yang memiliki pengetahuan keagamaan sekaligus karakter yang baik.

“Dengan adanya legalitas ini, kami berharap lembaga semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pembinaan Al-Qur’an, sehingga manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap legalitas yang telah diperoleh dapat menjadi motivasi bagi pengelola LPQ untuk terus mengembangkan lembaga dan memberikan pelayanan pendidikan Al-Qur’an secara berkelanjutan.

Salah satu penerima IJOP, Pimpinan LPQ Darul Firdaus Gampong Peulokan, Tgk Drs Suparman, menyambut baik penerbitan legalitas tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas pelayanan dan fasilitasi yang diberikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan.

Ia berharap legalitas tersebut dapat semakin memotivasi pengelola dan tenaga pengajar untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan atas pelayanan dan fasilitasi yang diberikan. Insya Allah dengan adanya IJOP ini, kami semakin termotivasi untuk terus menjalankan dan meningkatkan pendidikan Al-Qur’an bagi masyarakat,” ujar Tgk Drs Suparman.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh