Terkendala Syarat, Sejumlah Tenaga Honorer Datangi Kakankemenag Aceh Utara

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author19 Oktober 2018
Terkendala Syarat, Sejumlah Tenaga Honorer Datangi Kakankemenag Aceh Utara

PengangkatanCPNS 2018 baik formasi umum maupun honorer mengacu pada Permen PAN RBNomor 36 tahun 2018. Sejumlah eks tenaga honorer kategori II di LingkunganKankemenag Kab. Aceh Utara mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/10) sore. Mereka tergabung dalam Forum HonorerKategori II Kementerian Agama Kab. Aceh Utara (F.HOKACARA)

Kedatanganperwakilan tenaga honorer kategori II ini diterima langsung oleh KepalaKankemenag  Kab. Aceh Utara H. Salamina,MA di ruang kerjanya.

Dihadapan KepalaKankemenag, mereka menyampaikan aspirasi dan harapannya untuk tetap dapatdiangkat menjadi CPNS di tahun ini juga  Hal itu mengingat masa pengabdian merekasebagai tenaga honor, baik sebagai guru, tenaga administrasi dan lainnya.

Namun, penetapanbatasan usia pada syarat penerimaan CPNS tahun ini oleh pemerintah pusat,memupus harapan mereka. Di Lingkungan Kankemenag Aceh Utara eks tenaga honorerK2 yang belum diangkat CPNS menyisakan lebih kurang 98 orang lagi. 

"Kamidatang kesini ingin mengadukan nasib kami kepada orang tua kami, kedepannyagimana. Sebab, rekrutmen CPNS yang dibuka, usia dibatasi maksimal 35 tahun.Sementara usia K2 kebanyakan sudah beranjak berusia 37 hingga 40 tahun,"ucap Ketua F.Hokacara T.Ibnoel Hajar M.Pd

Sementaraitu, Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA didampingi Kasubbag TataUsaha H. Asnawi, S.sos Mengucapkan terimakasih kepada perwakilan K2 yangtergabung dalam Furum Hokacara yang telah berkenan hadir menjumpai mareka,ungkapnya.

Lebih lanjutSalamina menjelaskan “Formasi Umum ini ada petunjuk melalui SPT makanyaKankemenag Kabupaten/ Kota tidak bisa mengambil kebijakan untuk menampung K1dan K2. Pemerintah memberikan kesempatan kepada K2 untuk mendaftar dengansyarat sudah di tentukan baik tahun ijazah maupun Usia, ucap Kakankemenagdihadapan perwakilan K2

KankemenagMenampung semua Aspirasi ini ia akan menyampaikankepada Kanwil Kemenag Aceh danjuga menyampaikan ke Pusat nasib K1 dan K2.

Dari formasitersebut, Kemenpan RB memberikan jatah formasi khusus untuk tenaga guru ekstenaga honorer K2 diangkat menjadi CPNS. Namun dengan sejumlah persyaratan, diantaranya,harus berijazah S1 terhitung 3 November 2013. 

Layanan
harkitnas26
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh