Lhoksukon (Masnoer)---Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara menyerahkan SK Mutasi tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) antar Unit kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 11 ASN, Senin (8/6)
Penyerahan SK tersebut mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yaitu menggunakan masker serta jaga jarak.
Dalam amanat singkatnya Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA menegaskan, mutasi pegawai adalah hal biasa dalam sebuah lembaga atau instansi termasuk Kementerian Agama. Bahkan Mutasi pegawai adalah salah satu media pengembangan pegawai, dimana mutasi merupakan pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain, baik pemindahan itu sifatnya setara dengan jabatan sebelumnya, naik ke jabatan yang lebih tinggi, maupun turun ke jabatan yang lebih rendah. "Mutasi pegawai merupakan hal biasa dalam suatu kantor. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan dan tujuan yang diharapkan dari mutasi dan promosi tersebut, “terang H. Salamina di hadapan para pegawai.
Salamina berharap bahwa proses mutasi ini harus diartikan secara positif yakni untuk meningkatkan kinerja kantor dan sekaligus berfungsi pemberdayaan bagi yang bersangkutan. "Tidak ada alasan masalah suka atau tidak suka murni untuk kebaikan kantor dan kebaikan pribadi yang bersangkutan", ucapnya
"Saya mengucapkan terimakasih karena sudah mengabdi dengan baik di tempat yang lama dan selamat bekerja di tempat yang baru", lanjutnya.